Pemantauan kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, digelar nonstop 24 jam dari menara api setinggi 32 meter di Distrik Sembilang, area operasional PT Sumber Hijau Permai. Menara itu memiliki jangkauan pandang 7-10 kilometer dan dijaga bergantian oleh personel Regu Pemadam Kebakaran bersama Kelompok Masyarakat Peduli Api. Setiap indikasi asap yang terlihat langsung dilaporkan ke Pusat Komando dan Pengendalian untuk diverifikasi tim lapangan.
SEKAYU — Menara api setinggi 32 meter di Distrik Sembilang menjadi titik pantau utama karhutla di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin. Dari ketinggian itu, petugas mengawasi kemunculan asap maupun indikasi kebakaran dengan jangkauan pandang sekitar 7-10 kilometer. Informasi yang terlihat segera diteruskan ke lapangan untuk ditindaklanjuti.
Pada siang hari, pemantauan dilakukan personel Regu Pemadam Kebakaran (RPK) bersama Kelompok Masyarakat Peduli Api (KMPA) yang sekaligus menggelar patroli. Malam hari, dua personel RPK berjaga secara bergantian. Hasil pengamatan diperbarui ke Pusat Komando dan Pengendalian (Puskodal) setiap satu jam sekali.
Perangkat Pengamatan dan Alur Laporan Tiap Jam
Petugas di menara dibekali teropong, alat penentu posisi global (GPS), kompas, radio komunikasi, serta alat pelindung diri. Jika ditemukan asap atau indikasi kebakaran, lokasi dan arah kejadian langsung dilaporkan untuk diverifikasi.
Perwakilan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Lalan Mendis, Amiril, menegaskan keberadaan menara api sebagai bagian dari sistem deteksi dini yang wajib dimiliki pemegang izin usaha.
"Menara api tersebut merupakan sarana dan prasarana untuk deteksi dini pengendalian karhutla yang wajib dimiliki oleh setiap pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 32 Tahun 2016," kata Amiril dalam keterangannya di Sekayu, Rabu.
Kecepatan Informasi Tentukan Respons di Lapangan
Koordinator Fire Prevention PT Sumber Hijau Permai, Opy Caezar, menyebut kecepatan informasi sebagai faktor penentu. Setiap indikasi yang terlihat dari menara maupun ditemukan melalui patroli harus segera diverifikasi dan diteruskan.
"Dalam pengendalian karhutla, kecepatan informasi sangat menentukan respons di lapangan. Oleh karena itu, setiap indikasi yang terlihat dari menara maupun ditemukan melalui patroli harus segera diverifikasi dan diteruskan agar tim terdekat dapat bergerak secepat mungkin," kata Opy Caezar.
Patroli Motor hingga Drone Jangkau Wilayah Blank Spot
Sejumlah wilayah yang tidak terjangkau pengamatan menara dipantau melalui patroli menggunakan sepeda motor, mobil, kapal cepat, hingga nirawak (drone). Kendaraan patroli membawa peralatan pemadaman mekanis maupun manual agar petugas dapat melakukan penanganan awal.
Sebanyak 30 personel RPK disiagakan untuk mendukung pemantauan, patroli, dan penanganan di lapangan. PT SHP juga mengoperasikan Dispatch Center untuk mengatur pengerahan personel dan peralatan sesuai lokasi kejadian.
Informasi yang masuk melalui Puskodal diteruskan kepada tim yang berada paling dekat dengan titik lokasi. Personel tidak harus bergerak dari satu titik terpusat, sedangkan personel tambahan disiagakan bila kondisi di lapangan membutuhkan penguatan.
Asap dari Kawasan TNBS Terdeteksi 24 Agustus 2026
Sistem tersebut teruji pada 24 Agustus 2026. Sekitar pukul 11.30 WIB, petugas menara melihat asap membumbung dari arah kawasan Taman Nasional Berbak dan Sembilang (TNBS), di luar konsesi perusahaan.
Informasi itu dilaporkan ke Puskodal dan ditindaklanjuti melalui pengerahan tim lapangan untuk pengecekan hingga pemadaman awal. Menurut Opy, pola pemantauan dan respons cepat tersebut terus dijalankan sebagai bagian dari kesiapsiagaan menghadapi potensi karhutla, mengingat kondisi di lapangan dapat berubah dalam waktu singkat.
Upaya pencegahan dilakukan melalui sosialisasi kepada masyarakat, kerja sama dengan KMPA, serta pengelolaan sumber air melalui pembangunan embung dan bendungan zonasi (dam zonasi).