PALEMBANG — Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol Rony Samtana menemui peserta aksi solidaritas pers di depan Mapolda Sumsel, Kamis, 15 Oktober 2026. Pertemuan berlangsung di jalan, bukan di ruang rapat, dan membahas langsung perkembangan penanganan kasus kekerasan terhadap jurnalis.
Rony menyampaikan sejumlah poin kepada massa aksi, termasuk rencana evaluasi menyeluruh atas insiden yang terjadi sebelumnya. Ia juga memaparkan status penanganan perkara yang tengah berjalan di Polda Sumsel.
Polda Sumsel sudah mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam kasus kekerasan terhadap wartawan di Palembang. Satu di antara keduanya menyerahkan diri kepada pihak kepolisian.
Rony menegaskan bahwa status dan peran setiap pihak yang terlibat akan ditentukan melalui proses hukum yang adil. Penentuan itu harus berdasar bukti dan keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan tekanan opini publik.
Aksi yang digelar Koalisi Pers Sumsel bukan sekadar persoalan profesi jurnalistik. Ketika wartawan mengalami kekerasan saat bertugas, yang dipertaruhkan adalah hak publik untuk memperoleh informasi.
Wartawan bekerja mengumpulkan, memeriksa, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat. Dalam menjalankan tugas, mereka bisa berada di tengah situasi tidak nyaman seperti demonstrasi, bentrokan, atau peristiwa yang melibatkan banyak kepentingan.
Perlindungan terhadap jurnalis bukan keistimewaan kelompok profesi tertentu. Perlindungan itu bagian dari upaya menjaga kebebasan pers dan hak masyarakat mengetahui apa yang sebenarnya terjadi.
Jika jurnalis mengalami kekerasan saat meliput, persoalannya tidak cukup diselesaikan dengan pertemuan, permintaan maaf, atau pernyataan keprihatinan. Harus ada pemeriksaan objektif, pengungkapan fakta, dan penanganan hukum sesuai ketentuan bila ditemukan unsur pelanggaran.
Kehadiran para jurnalis dalam aksi itu menjadi pengingat bahwa keselamatan pekerja media harus masuk standar perlindungan dalam setiap pengamanan kegiatan publik. Kepolisian pun punya kepentingan sama: hubungan sehat dengan pers membantu masyarakat mendapat informasi akurat, sekaligus memberi ruang bagi institusi kepolisian menjelaskan tindakan dan kebijakannya secara terbuka.
Langkah Rony menemui massa dan duduk bersama mereka menunjukkan komunikasi tidak harus selalu berlangsung di balik meja atau melalui pernyataan resmi. Dialog bisa dimulai dengan kesediaan mendengarkan, bahkan ketika aspirasi yang disampaikan bernada keras dan berisi kritik terhadap institusi yang dipimpinnya.
Sikap terbuka itu tidak boleh berhenti sebagai pemandangan yang menarik perhatian kamera. Dialog bermakna seharusnya memberi ruang bagi tuntutan untuk dicatat, persoalan untuk diperiksa, dan pertanggungjawaban untuk ditegakkan.
Masyarakat tidak hanya membutuhkan pejabat yang mau menemui mereka. Masyarakat membutuhkan kepastian bahwa suara mereka punya konsekuensi dalam proses pengambilan keputusan dan penegakan hukum.
Dalam negara demokrasi, demonstrasi bukan gangguan yang harus dihindari. Aksi unjuk rasa merupakan cara masyarakat menyampaikan aspirasi, memprotes kebijakan, menuntut keadilan, atau mengingatkan negara ketika ada persoalan yang belum diselesaikan.
Kehadiran aparat kepolisian di tengah demonstrasi seharusnya tidak semata berorientasi pada pengendalian massa. Tugas kepolisian mencakup perlindungan terhadap warga yang menyampaikan pendapat secara damai, menjaga keselamatan semua pihak, serta memastikan ruang demokrasi tetap terbuka.
Janji evaluasi dan pengusutan kasus kekerasan terhadap wartawan di Palembang kini menunggu pembuktian. Proses hukum yang transparan menjadi ukuran apakah pertemuan di jalan itu berujung pada kepastian, atau berhenti sebagai seremoni sesaat.