OJK Denda Rp 2,1 Triliun Terkait Manipulasi Saham DSSA, BREN, dan CUAN

Penulis: Burhanuddin Yahya  •  Sabtu, 17 Oktober 2026 | 09:05:31 WIB
OJK menjatuhkan sanksi administratif total Rp 2,1 triliun terkait pelanggaran pasar modal pada saham DSSA serta penawaran umum BREN dan CUAN.

SUMATERA SELATAN — Otoritas Jasa Keuangan menjatuhkan sanksi administratif total Rp 2,1 triliun kepada pihak-pihak yang terbukti melanggar ketentuan pasar modal pada perdagangan saham DSSA serta penawaran umum BREN dan CUAN. Denda terbesar, Rp 1,5 triliun, dikenakan atas manipulasi pasar saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk, sementara penjatahan saham BREN dan CUAN masing-masing diganjar Rp 500 miliar dan Rp 100 miliar.

OJK menyatakan pemeriksaan atas perdagangan saham DSSA mencakup periode 2024 hingga 2026, dengan dugaan pelanggaran Pasal 91 dan 92 UUPM/UUPPSK. Adapun proses penawaran umum BREN dan CUAN diperiksa atas dugaan pelanggaran Pasal 107 UUPM/UUPPSK.

Denda tersebut bukan hasil sekali penindakan. OJK mencatat sejak Januari sampai Oktober 2026 sudah ada 835 pihak yang dikenai hukuman, sanksi, dan penegakan hukum sebagai bagian dari aksi reformasi pasar modal.

Manipulasi Saham DSSA Libatkan 12 Direksi Perusahaan Efek

Dalam pemeriksaan saham DSSA, OJK menemukan tindak pidana manipulasi pasar yang dilakukan nasabah perorangan dan institusi melalui sejumlah anggota bursa. Manipulasi berlangsung terencana dan terstruktur, dan berdampak pada lonjakan harga saham DSSA yang signifikan.

Penelusuran melibatkan pemanggilan terhadap sedikitnya 12 direksi perusahaan efek, 15 pihak perorangan, dan 11 badan hukum asing. OJK juga menelusuri aliran dana dari pihak-pihak yang terkait transaksi tersebut.

Dari proses pemeriksaan, OJK menemukan bukti pelanggaran yang dilakukan direksi perusahaan efek. Tindak lanjutnya berupa pembekuan izin orang-perseorangan dari direksi perusahaan efek terkait.

Penjatahan BREN dan CUAN Sudah Direncanakan Sejak Awal

Pada penawaran umum BREN dan CUAN, OJK menemukan fakta bahwa saham yang ditawarkan telah direncanakan sejak awal dan diperuntukkan bagi sekelompok pihak yang terkait dengan pemegang saham pengendali.

Pihak-pihak terkait pengendali itu memperoleh penjatahan saham dalam jumlah sangat besar dengan mengaburkan identitas diri. Akibatnya, saham BREN dan CUAN terkonsentrasi pada kelompok tertentu dan saham yang beredar di pasar menjadi terbatas.

OJK memanggil lima anggota direksi perusahaan efek, tiga bank kustodian, dan pihak penjatahan pasti dalam pemeriksaan ini. Permintaan data dan dokumen juga diajukan ke sejumlah anggota bursa, penjamin emisi efek, dan bank kustodian.

Keuntungan Tidak Sah dan Rincian Sanksi

OJK menyatakan menemukan adanya keuntungan yang diperoleh secara tidak sah dari pelanggaran pada perdagangan saham DSSA serta pemesanan saham BREN dan CUAN. Temuan itu menjadi dasar pengenaan sanksi administratif berupa denda.

  • Rp 1,5 triliun kepada pihak terkait pelanggaran transaksi saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA)
  • Rp 500 miliar kepada pihak terkait penjatahan saham PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN)
  • Rp 100 miliar kepada pihak terkait penjatahan saham PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN)

Dengan total Rp 2,1 triliun, denda ini menjadi salah satu yang terbesar yang dijatuhkan OJK di pasar modal dalam satu rangkaian penindakan.

Apa Artinya bagi Investor dan Emiten

Bagi pemegang saham DSSA, BREN, dan CUAN, sanksi ini menyorot persoalan tata kelola di balik pergerakan harga dan struktur kepemilikan saham ketiga emiten. Konsentrasi saham pada kelompok terkait pengendali membatasi likuiditas yang tersedia di pasar.

OJK menegaskan pengenaan sanksi di pasar modal akan terus dilakukan secara konsisten sebagai bagian dari reformasi pasar modal. Bagi pelaku pasar, sinyalnya jelas: pengawasan menyentuh langsung direksi perusahaan efek dan mekanisme penjatahan saham, bukan hanya transaksi di lantai bursa.

Reporter: Burhanuddin Yahya
Sumber: katadata.co.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top