Bapenda Palembang Ancam Segel Usaha Penunggak Pajak Demi Target Rp4,6 Triliun

Penulis: Rizky Firmansyah  •  Selasa, 05 Mei 2026 | 21:05:34 WIB
Bapenda Palembang melakukan pengawasan ketat terhadap pelaku usaha penunggak pajak.

PALEMBANG — Pemerintah Kota Palembang mulai memperketat pengawasan terhadap kepatuhan wajib pajak di wilayahnya. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menegaskan tidak akan segan menjatuhkan sanksi berat bagi pelaku usaha yang membandel dalam menyetorkan kewajiban mereka ke kas daerah.

Kepala Bapenda Kota Palembang, Raimon Lauri, menyatakan bahwa tindakan penyegelan hingga penutupan izin usaha merupakan upaya terakhir untuk memastikan keadilan bagi seluruh wajib pajak. Langkah ini juga menjadi strategi optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) di tengah kenaikan target yang cukup signifikan.

"Kami mengimbau kepada seluruh pengusaha di Palembang untuk kooperatif dalam menyetorkan pajak. Jika teguran dan peringatan tetap diabaikan, kami tidak segan untuk melakukan penyegelan hingga penutupan izin usaha," ujar Raimon di Palembang, Selasa (21/5).

Mengejar Target PAD Rp4,6 Triliun pada 2026

Kepatuhan pelaku usaha menjadi kunci utama mengingat Pemkot Palembang mematok target PAD yang ambisius. Untuk tahun anggaran 2026, pemerintah daerah menargetkan pendapatan asli daerah menembus angka Rp4,6 triliun.

Berdasarkan data terbaru, realisasi penerimaan pajak daerah saat ini baru mencapai Rp400 miliar. Meski menunjukkan tren positif, Raimon mengakui masih ada celah besar yang harus ditutupi untuk mencapai target akhir tahun maupun target jangka panjang di 2026.

"Capaian sebesar Rp400 miliar ini menunjukkan tren positif, namun kami masih harus bekerja keras untuk mencapai target Rp4,6 triliun di sisa tahun ini," tambahnya.

Sektor Hotel dan Restoran Jadi Fokus Monitoring Lapangan

Bapenda Palembang telah menerjunkan tim pengawasan secara rutin untuk melakukan monitoring langsung ke lapangan. Fokus utama pengawasan menyasar sektor-sektor yang selama ini menjadi tumpuan utama PAD Kota Palembang.

  • Sektor perhotelan dan penginapan.
  • Sektor restoran dan rumah makan.
  • Sektor hiburan dan tempat rekreasi.
  • Sektor parkir komersial.

Raimon berharap para pengusaha memiliki kesadaran mandiri tanpa harus menunggu tindakan penertiban dari petugas. Menurutnya, pajak yang dipungut dari pelaku usaha akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk perbaikan infrastruktur dan fasilitas umum.

"Pajak ini dari rakyat dan untuk rakyat. Kami harap kesadaran ini tumbuh tanpa perlu adanya pemaksaan melalui sanksi penutupan," tutupnya. Iklim usaha yang sehat di Palembang diyakini akan tercipta jika sarana publik yang dibiayai pajak dalam kondisi prima.

Reporter: Rizky Firmansyah
Back to top