SEKAYU — Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) resmi menginstruksikan seluruh perusahaan perkebunan, pertambangan, serta minyak dan gas bumi (migas) yang beroperasi di wilayahnya untuk mempercepat program sertifikasi pekerja. Kebijakan ini merupakan bagian dari program Muba Maju Lebih Cepat dan Masyarakat Sejahtera untuk meningkatkan daya saing tenaga kerja daerah.
Bupati Muba, Toha Tohet, menegaskan bahwa kekayaan alam yang melimpah di wilayah tersebut harus dikelola oleh tangan-tangan profesional. Perusahaan dilarang menunda pembinaan kompetensi bagi para pekerjanya agar mereka tidak hanya menjadi penonton di daerah sendiri.
Instruksi ini menyasar poin-poin teknis yang spesifik. Seluruh tenaga kerja pada level pengawas, mulai dari mandor, asisten lapangan, hingga pengawas operasional di sektor tambang dan migas, wajib mengantongi sertifikat kompetensi yang diakui oleh negara.
Pemerintah daerah menekankan bahwa pekerja lokal harus memiliki pengakuan resmi seperti dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Hal ini bertujuan agar standar kemampuan mereka sejajar dengan kebutuhan industri skala nasional dan global.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Muba, Herryandi Sinulingga, menyebutkan bahwa perusahaan juga diwajibkan memberikan pelatihan yang komprehensif. Pelatihan tersebut mencakup peningkatan produktivitas, penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), hingga kemampuan manajerial dan kesadaran lingkungan.
Kebijakan ini bukan sekadar imbauan, melainkan instruksi yang memiliki dasar hukum kuat. Beberapa regulasi yang menjadi acuan adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.
Selain itu, perusahaan di sektor energi wajib mematuhi aturan teknis dari Kementerian ESDM mengenai standar kompetensi kerja. Sebagai bentuk pengawasan, setiap perusahaan diwajibkan mengirimkan laporan berkala kepada Disnakertrans Muba mengenai jumlah tenaga kerja yang telah tersertifikasi.
“Kami menekankan bahwa sertifikasi bukan sekadar urusan administratif, melainkan investasi untuk keamanan operasional dan keberlanjutan bisnis,” kata Herryandi Sinulingga.
Bupati Toha Tohet mengingatkan bahwa keberadaan perusahaan di Muba membawa tanggung jawab moral dan legal untuk membina warga lokal. Ia ingin pekerja daerah memiliki bukti keahlian yang sah agar jenjang karier mereka terus berkembang di dalam perusahaan.
“Perusahaan yang beroperasi di wilayah Muba memiliki tanggung jawab moral dan legal untuk membina tenaga kerja kita. Saya menginstruksikan agar seluruh perusahaan perkebunan, tambang, dan migas tidak lagi menunda program sertifikasi,” tegas Toha Tohet.
Melalui langkah ini, Pemkab Muba berharap angka kecelakaan kerja dapat ditekan melalui penguatan aspek K3. Di sisi lain, kualitas hasil produksi dari sektor-sektor strategis tersebut diharapkan meningkat seiring dengan profesionalisme para pekerjanya.