JAMBI — Kebijakan baru pemerintah yang mewajibkan ekspor CPO melalui Divisi Sawit Indonesia (DSI) berdampak langsung pada harga TBS di tingkat petani. Di sejumlah titik di Provinsi Jambi, harga TBS dilaporkan turun hingga ratusan rupiah per kilogram dalam sepekan terakhir.
Berdasarkan informasi dari asosiasi petani, harga TBS di beberapa kabupaten seperti Muaro Jambi dan Batanghari saat ini berada di kisaran Rp 2.200 hingga Rp 2.400 per kilogram. Angka ini turun signifikan dibandingkan pekan sebelumnya yang masih bertahan di level Rp 2.800 per kg.
Selisih penurunan mencapai Rp 400 hingga Rp 600 per kg. Bagi petani dengan lahan seluas dua hektare, potensi kerugian bisa mencapai jutaan rupiah per bulan.
Para petani menilai mekanisme baru yang mewajibkan ekspor melalui DSI justru menambah panjang rantai distribusi. Alih-alih memotong biaya, kebijakan ini dinilai memunculkan biaya tambahan yang pada akhirnya dibebankan ke harga TBS di tingkat petani.
“Kami tidak menikmati harga yang wajar. Biaya angkut dan administrasi naik, sementara harga di pabrik terus ditekan,” ujar seorang petani di Muaro Jambi, Senin lalu.
Petani swadaya menjadi pihak yang paling terpukul. Mereka tidak memiliki akses langsung ke pabrik pengolahan dan bergantung pada tengkulak. Dengan harga anjlok, banyak petani memilih menunda panen atau mengurangi pemupukan agar tidak semakin rugi.
Di Desa Sungai Gelam, misalnya, sebagian petani mulai menjual TBS di bawah harga acuan yang ditetapkan Pemprov Jambi. Hal ini memicu kekhawatiran akan terjadinya praktik monopoli harga di tingkat lokal.
Asosiasi petani di Jambi mendesak pemerintah daerah untuk segera berkoordinasi dengan kementerian terkait. Mereka meminta agar ada evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan DSI yang dinilai tidak berpihak pada petani kecil.
Pemprov Jambi sendiri belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait keluhan ini. Namun, Dinas Perkebunan setempat dijadwalkan menggelar rapat dengan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) dalam waktu dekat untuk membahas harga TBS.