SEKAYU — Tim Tabur Kejati Sumsel meringkus Fahrul Rozi di rumah tetangganya sekitar pukul 18.15 WIB. Terpidana ini merupakan buronan Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin (Kejari Muba) dalam perkara tindak pidana kekerasan seksual.
Fahrul Rozi terbukti melanggar Pasal 6 Huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ia dijatuhi pidana penjara 9 bulan berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 1478K/Pid/2024 yang dibacakan pada 30 September 2024.
Namun, terpidana tidak kunjung menyerahkan diri. Kejari Muba akhirnya memasukkan namanya ke dalam DPO pada 26 Februari 2026.
Proses pengintaian berlangsung beberapa hari sebelum penangkapan. Tim Tabur Kejati Sumsel mendapat informasi dari warga bahwa Fahrul Rozi kerap terlihat di kawasan Jalan Laut LK I, Kota Sekayu.
Setelah melakukan pemetaan, tim mengetahui bahwa terpidana memiliki rutinitas harian: berangkat ke kebun sejak subuh dan baru pulang menjelang magrib. Pola ini sengaja dilakukan agar keberadaannya tidak mudah terdeteksi.
Tim Tabur kemudian melakukan pemantauan di lokasi kebun dan memastikan target pulang pada Jumat petang. Saat Fahrul Rozi berada di rumah tetangganya, tim langsung melakukan pengamanan tanpa perlawanan.
Setelah diamankan, Fahrul Rozi langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia akan menjalani sisa masa hukuman 9 bulan penjara yang telah diputuskan pengadilan.
Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari menyampaikan imbauan kepada para DPO lain agar segera menyerahkan diri. "Tidak ada tempat yang aman bagi para DPO yang melarikan diri," ujarnya dalam siaran pers, Jumat (22/5/2026).
Kejati Sumsel terus mengintensifkan operasi penangkapan buron di seluruh wilayah Sumatera Selatan. Masyarakat diminta aktif memberikan informasi jika mengetahui keberadaan DPO di lingkungan masing-masing.