REJANG LEBONG — Harapan 50 orang untuk diangkat menjadi PPPK di lingkungan Pemkab Rejang Lebong pupus sudah. Pembatalan kelulusan ini diumumkan melalui surat bernomor 810/430/BID.II-BKPSDM/2026 yang diteken Sekretaris Daerah Iwan Sumantri pada 18 Mei 2026.
Keputusan ini berdasarkan Surat Direktur Pengadaan dan Mutasi ASN BKN Nomor 1434/B-MP.01.01/SD/D.II/2026 tertanggal 12 Maret 2026. Surat itu merupakan tanggapan atas status PPPK yang belum dilantik serta merujuk pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan ASN.
Sekda Iwan Sumantri menjelaskan, dari total 50 orang yang dibatalkan, sebanyak 32 orang merupakan peserta lulus seleksi PPPK tahap I. Sisanya, 18 orang, berasal dari hasil seleksi tahap II formasi tahun 2024.
“Ada 50 orang yang kelulusannya dibatalkan. Pembatalan kelulusan ini berdasarkan rekomendasi dari BKN,” kata Iwan di Rejang Lebong, Jumat (22/5).
Kepala Bidang Pengembangan SDM BKPSDM Rejang Lebong, Dheny Rizkiansyah, mengungkapkan bahwa pemkab telah berkoordinasi intensif dengan BKN selama beberapa bulan terakhir. Proses verifikasi dilakukan untuk memastikan status para peserta yang belum dilantik.
“Mereka ini sebelumnya memang belum dilantik. Saat ini petunjuk terkait status mereka sudah setelah proses koordinasi dan verifikasi dilakukan selama beberapa bulan yang kami lakukan,” ujar Dheny.
Hasil verifikasi bersama BKN menemukan bahwa sejumlah dokumen dan persyaratan administrasi para calon PPPK tersebut dinilai tidak sesuai dengan ketentuan seleksi. Akibatnya, mereka tidak bisa diproses lebih lanjut untuk dilantik.
Pembatalan ini merupakan pukulan telak bagi para calon PPPK yang sebelumnya telah dinyatakan lulus dari total 1.400 orang. Mereka adalah peserta yang belum sempat mengikuti proses pelantikan karena terkendala masalah administrasi sejak awal.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Pemkab Rejang Lebong mengenai langkah lanjutan atau opsi banding bagi para calon PPPK yang dibatalkan kelulusannya. Surat keputusan pembatalan yang telah diterbitkan bersifat final berdasarkan rekomendasi BKN.