LAHAT — Langkah konkret memperluas perlindungan hukum atas karya intelektual di Sumatera Selatan mulai dijalankan. Divisi Pelayanan Hukum Kemenkum Sumsel menggelar koordinasi dengan Universitas Serelo Lahat dan Pemkot Prabumulih pada 20 Mei 2026.
Dalam pertemuan tersebut, pembahasan utama adalah Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait pelayanan Kekayaan Intelektual dan rencana pendirian Sentra KI di kampus. Kepala Bidang Pelayanan KI, Yenni, memimpin langsung diskusi bersama jajarannya.
Pembentukan Sentra KI di perguruan tinggi dinilai sebagai langkah strategis. Sentra ini nantinya menjadi pusat edukasi, pendampingan, dan fasilitasi pendaftaran karya intelektual bagi sivitas akademika.
Rektor Universitas Serelo Lahat, Darwin Kesuma, menyambut baik inisiatif ini. Menurutnya, perlindungan KI penting untuk menjaga hasil karya inovatif dan meningkatkan daya saing masyarakat berbasis kreativitas.
Pihak kampus menyatakan kesiapan mengikuti penandatanganan PKS secara serentak. Rencananya, agenda tersebut akan berlangsung di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan pada 9 Juni 2026.
Kehadiran Sentra KI tidak hanya menyasar dosen dan mahasiswa. Pusat ini diharapkan mampu menjangkau masyarakat luas, termasuk pelaku UMKM dan inovator lokal di Kabupaten Lahat.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Maju Amintas Siburian, menegaskan pentingnya sinergi lintas sektor. “Melalui kerja sama ini, diharapkan perlindungan terhadap karya intelektual masyarakat semakin optimal. Kehadiran Sentra KI di perguruan tinggi juga dapat menjadi wadah pendampingan dan fasilitasi bagi mahasiswa, dosen, pelaku UMKM, dan masyarakat,” ujarnya.
Tak hanya di lingkungan akademik, penguatan kerja sama juga dilakukan bersama Pemerintah Kota Prabumulih. Rapat koordinasi digelar di Ruang Rapat Sekretaris Daerah setempat, membahas penyusunan Nota Kesepahaman (MoU) di bidang perlindungan Kekayaan Intelektual.
Kepala Bagian Kerja Sama Pemkot Prabumulih, Rico Pahlevi, menyampaikan dukungan terhadap kolaborasi ini. Ia menilai kerja sama tersebut merupakan langkah nyata untuk melindungi potensi kreatif dan inovatif masyarakat Kota Prabumulih.
Forum tersebut juga menyelaraskan naskah MoU dengan ketentuan tata naskah dinas pemerintahan. Penyesuaian redaksional ini dilakukan agar dokumen kerja sama efektif dan sesuai regulasi administrasi yang berlaku.
Menurut Maju Amintas Siburian, perlindungan Kekayaan Intelektual tidak hanya soal hak cipta karya akademik. Ini juga mencakup merek usaha, desain produk lokal, inovasi teknologi sederhana, hingga produk budaya daerah yang memiliki nilai ekonomi.
Dengan adanya Sentra KI di kampus, proses perlindungan karya diharapkan menjadi lebih mudah, cepat, dan dekat dengan masyarakat. Inisiatif ini menjadi bagian dari komitmen Kemenkum Sumsel membangun sistem perlindungan KI yang terintegrasi.