Blackout Sumatera Rugikan Masyarakat dan Pelaku Usaha, BPKN Buka Pintu Gugatan Class Action ke PLN

Penulis: Nasrul Effendi  •  Senin, 25 Mei 2026 | 12:10:01 WIB
Ketua BPKN Mufti Mubarok soroti dampak serius blackout Sumatera terhadap masyarakat dan pelaku usaha.

SUMATERA SELATAN — Ketua BPKN Mufti Mubarok menyatakan bahwa insiden blackout berskala besar ini merupakan persoalan serius yang melampaui gangguan teknis biasa. Menurutnya, sebagai konsumen, masyarakat berhak atas layanan listrik yang aman, andal, dan berkelanjutan. "Ketika terjadi pemadaman massal dalam durasi yang cukup lama dan berdampak luas, maka masyarakat memiliki hak untuk meminta pertanggungjawaban," ujar Mufti dalam keterangan tertulisnya, Senin (25/5/2026).

Dasar Hukum dan Tuntutan Transparansi PLN

BPKN menilai langkah class action merupakan hak konstitusional yang dijamin dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Lembaga ini mendukung upaya hukum tersebut jika ditemukan unsur kelalaian dalam pengelolaan sistem kelistrikan oleh PLN. "Kami mendukung masyarakat yang ingin memperjuangkan haknya melalui mekanisme hukum, termasuk class action sepanjang dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tegas Mufti.

Tak hanya soal gugatan, BPKN juga mendesak PLN untuk bersikap terbuka kepada publik. Mufti meminta perusahaan listrik pelat merah itu membeberkan penyebab utama gangguan sistem dan langkah mitigasi ke depannya. "PLN harus menjelaskan secara transparan apa penyebab gangguan sistem ini. Jangan sampai masyarakat terus dirugikan tanpa adanya kepastian perbaikan layanan," katanya.

Dampak Ekonomi dan Keamanan Jadi Sorotan

Pemadaman massal ini dinilai memiliki efek domino yang luas. Aktivitas ekonomi terhenti, layanan kesehatan terganggu, komunikasi terhambat, hingga potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) meningkat. BPKN menekankan bahwa listrik telah menjadi kebutuhan dasar modern yang tidak boleh mudah lumpuh akibat gangguan jaringan.

"Ketika listrik padam secara massal, maka aktivitas ekonomi terhenti, layanan kesehatan terganggu, komunikasi masyarakat terhambat, bahkan potensi gangguan keamanan bisa meningkat. Ini persoalan serius yang harus menjadi perhatian nasional," pungkas Mufti.

Untuk mencegah kejadian serupa, BPKN juga mendorong pemerintah dan PLN untuk segera memperkuat infrastruktur ketenagalistrikan nasional. Penguatan sistem cadangan dan mitigasi gangguan dinilai krusial agar pelayanan kepada masyarakat tidak mudah ambruk hanya karena satu titik gangguan jaringan.

Reporter: Nasrul Effendi
Sumber: finance.detik.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top