PALEMBANG — Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) telah merilis jadwal operasional Samsat selama libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Iduladha 2026. Keputusan ini diambil untuk memberikan kepastian layanan bagi masyarakat yang akan mengurus dokumen kendaraan bermotor di momen libur panjang.
Seluruh kantor Samsat di wilayah Sumatera Selatan dipastikan tutup pada hari raya Iduladha dan cuti bersama yang telah ditetapkan pemerintah. Layanan tatap muka di Samsat induk, Samsat pembantu, maupun gerai Samsat keliling tidak beroperasi pada tanggal tersebut. Masyarakat diimbau untuk tidak mendatangi kantor Samsat pada hari libur nasional agar perjalanan tidak sia-sia.
Meski kantor fisik tutup, sejumlah kanal pembayaran pajak kendaraan secara elektronik kemungkinan masih dapat diakses. Namun, proses verifikasi dan penerbitan dokumen fisik seperti STNK baru atau pengesahan STNK tahunan tetap menunggu jadwal operasional kantor kembali aktif. Pemprov Sumsel biasanya mengumumkan secara detail kanal digital mana saja yang berfungsi penuh selama cuti bersama.
Pelayanan Samsat di seluruh kabupaten dan kota di Sumatera Selatan akan kembali beroperasi seperti biasa pada hari kerja pertama setelah rangkaian libur Iduladha berakhir. Antrean panjang kerap terjadi di hari pertama buka kembali, sehingga wajib pajak disarankan untuk memanfaatkan layanan Samsat online atau datang di luar jam sibuk. Pemilik kendaraan yang masa berlaku STNK-nya jatuh tempo saat libur panjang tidak akan dikenakan denda jika segera membayar di hari kerja pertama setelah libur, sesuai regulasi yang berlaku.
Agar pengurusan pajak kendaraan berjalan lancar saat Samsat kembali buka, siapkan dokumen penting seperti STNK asli dan fotokopi, BPKB asli dan fotokopi, serta KTP pemilik kendaraan. Pastikan juga tidak ada tunggakan pajak tahun sebelumnya. Bagi warga yang ingin memperpanjang STNK, proses ini bisa dilakukan maksimal 30 hari sebelum masa berlaku habis.