Batik Cap Motif Nanas Prabumulih Kantongi Hak Cipta, Dekranasda: Ini Pengakuan untuk Perajin Lokal

Penulis: Nopriansyah Putra  •  Senin, 22 Juni 2026 | 14:49:01 WIB
Motif batik cap nanas Prabumulih resmi terdaftar hak cipta oleh Kementerian Hukum.

PRABUMULIH — Motif nanas yang selama ini menjadi ciri khas batik asal Kota Prabumulih kini resmi tercatat sebagai karya intelektual yang dilindungi negara. Sertifikat Hak Cipta dari Kementerian Hukum telah diterima oleh Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) setempat, menjadikan motif buah tropis itu tidak sekadar hiasan kain, melainkan identitas budaya yang punya kekuatan hukum.

Ketua Dekranasda Kota Prabumulih, Hj. Linda Apriana Arlan, menyebut pengakuan ini merupakan hasil kerja panjang para perajin yang konsisten mengembangkan motif nanas selama bertahun-tahun. “Motif nanas sudah lama menjadi ciri khas Kota Prabumulih. Dengan adanya hak cipta ini, kita tidak hanya melindungi karya budaya daerah, tetapi juga memperkuat identitas Prabumulih di tingkat nasional maupun internasional,” ujarnya.

Proses Panjang di Balik Sertifikat Hak Cipta

Perjalanan memperoleh sertifikat itu tidak instan. Linda mengungkapkan bahwa Dekranasda bekerja sama dengan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRINDA) Kota Prabumulih dalam mengurus seluruh dokumen dan persyaratan administrasi. Proses pendampingan dari BRINDA disebutnya menjadi kunci utama hingga akhirnya dokumen legalitas itu diterbitkan.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada BRINDA Kota Prabumulih yang telah mendampingi proses ini dari awal hingga selesai. Ini adalah hasil kolaborasi yang sangat baik antara pemerintah daerah dan lembaga teknis,” ungkap Linda.

Perlindungan Hukum dan Dampak bagi UMKM

Dengan kantong hak cipta, para perajin batik di Prabumulih kini memiliki dasar hukum yang kuat jika suatu saat motif tersebut diklaim pihak lain. Linda menekankan bahwa perlindungan ini bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk apresiasi negara terhadap kreativitas masyarakat kecil.

“Ini bukan hanya tentang sebuah motif, tetapi tentang bagaimana kita menjaga hasil kreativitas masyarakat. Para perajin telah bekerja keras menciptakan karya yang memiliki nilai budaya dan ekonomi, sehingga sudah selayaknya mendapatkan perlindungan,” tegasnya.

Kejelasan status hukum ini diyakini akan mendorong para pelaku UMKM untuk lebih berani berinovasi. Mereka tidak perlu khawatir karyanya ditiru atau dipasarkan tanpa izin. Produk batik cap motif nanas pun diharapkan semakin kompetitif, tidak hanya di Sumatera Selatan, tetapi juga di pasar nasional dan internasional.

Apa Langkah Selanjutnya untuk Batik Nanas Prabumulih?

Linda berharap pengakuan ini menjadi titik awal kebangkitan ekonomi kreatif berbasis budaya lokal. Dekranasda akan terus mendorong perajin untuk mengembangkan variasi motif turunan tanpa meninggalkan ciri khas nanas sebagai ikon utama.

“Harapan kami, batik cap motif nanas dapat terus berkembang menjadi produk unggulan daerah yang tidak hanya membanggakan masyarakat Prabumulih, tetapi juga memberikan dampak ekonomi bagi para pelaku usaha,” tambahnya.

Ke depan, sosialisasi mengenai hak cipta ini akan diperluas ke kelompok perajin binaan agar pemahaman tentang kekayaan intelektual semakin merata. Dengan begitu, perlindungan hukum tidak hanya berhenti di satu motif, tetapi bisa menyasar produk-produk khas Prabumulih lainnya.

Reporter: Nopriansyah Putra
Sumber: musionline.co.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top