Ombudsman Sumsel Panggil Kepala Disdik Usai 320 Calon Siswa SMAN di Palembang Terancam Tak Punya Dapodik

Penulis: Burhanuddin Yahya  •  Jumat, 26 Juni 2026 | 12:10:31 WIB
Kepala Ombudsman Sumsel panggil Kepala Disdik terkait 320 calon siswa SMAN yang terancam tidak memiliki nomor Dapodik.

PALEMBANG — Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumsel, M. Adrian Agustiansyah, menegaskan pihaknya tak akan tinggal diam melihat 320 calon siswa SMAN di Palembang terombang-ambing. Ia menyebut temuan ini sebagai sinyal merah bagi dunia pendidikan di Sumatera Selatan.

Menurut Adrian, akar persoalan terletak pada ketidaksesuaian jumlah Rombongan Belajar (Rombel) dan murid antara Surat Keputusan (SK) Dinas Pendidikan Sumsel dengan hasil verifikasi Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Sumsel. Kondisi ini dinilainya sebagai pelanggaran fatal terhadap Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 14 Tahun 2026.

Ancaman 320 Siswa Kehilangan Nomor Dapodik

Adrian menjelaskan, sistem penarikan data Dapodik oleh Kementerian berpatokan pada validasi BPMP. Jika Disdik Sumsel tetap memaksakan meloloskan siswa di luar kuota yang disetujui—yakni 160 siswa di SMA N 11 dan 160 siswa di SMA N 20—maka otomatis ratusan anak tersebut tidak akan mendapatkan nomor induk.

"Jika tidak memiliki Dapodik, mereka secara sistem dianggap tidak terdaftar. Ini sangat berbahaya bagi masa depan siswa. Kita tidak ingin kasus kelam di SMA Negeri 5 Bengkulu tahun 2025 lalu terulang kembali di Sumatera Selatan," ujar Adrian dalam keterangannya.

Peringatan Sudah Disampaikan Sejak Pekan Lalu

Ombudsman Sumsel mengaku sudah mengingatkan secara langsung dalam pertemuan bersama BPMP, Inspektorat, dan Disdik Sumsel pada Rabu (24/6) lalu. Saat itu, Ombudsman meminta agar kekeliruan kuota segera diperbaiki demi kepentingan anak-anak.

"Namun sayangnya, koreksi tersebut sama sekali tidak dilaksanakan oleh Disdik Sumsel," sesal Adrian.

Menyikapi sikap yang dinilai tidak kooperatif, Ombudsman Sumsel akan mengambil langkah progresif. Selain berkoordinasi dengan Ombudsman RI Pusat di Jakarta untuk penguatan pengawasan, pihaknya dalam waktu dekat bakal melayangkan surat pemanggilan resmi kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel beserta jajaran panitia SPMB 2026.

Pelayanan Publik di Pendidikan Tak Boleh Abai

"Kami akan panggil Kepala Dinas Pendidikan Sumsel. Kami menuntut kejelasan dan pertanggungjawaban mutlak atas nasib 320 calon siswa ini. Pelayanan publik di bidang pendidikan harus bersih dari maladministrasi, transparan, dan tidak boleh mengorbankan hak-hak anak bangsa," pungkas Adrian.

Hingga berita ini diturunkan, Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel belum memberikan tanggapan resmi terkait rencana pemanggilan oleh Ombudsman tersebut.

Reporter: Burhanuddin Yahya
Sumber: mattanews.co This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top