MUSI RAWAS UTARA — Aksi pencurian kabel listrik PLN di Kabupaten Muratara berakhir di persembunyian para pelaku di Jambi. Empat orang yang diduga bagian dari komplotan terorganisir dibekuk tim gabungan Polres Muratara dan Intelmob Satbrimob Batalyon B Lubuklinggau di Desa Kudis Singkut 5, Kecamatan Singkut, Kabupaten Sarolangun, Kamis (25/6/2026).
Kapolres Muratara AKBP Rendy Surya Aditama menyebutkan, saat ditangkap, para tersangka diduga tengah mempersiapkan aksi serupa di lokasi baru. "Saat dilakukan penangkapan, para tersangka diduga sedang mempersiapkan aksi serupa terhadap fasilitas jaringan listrik lainnya," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima di Palembang, Jumat.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga Desa Maur Baru, Kecamatan Rupit, pada Selasa (23/6) sekitar pukul 02.00 WIB. Warga melihat gerak-gerik mencurigakan di sekitar tiang listrik dan melaporkannya ke Polsek Rupit.
Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek Rupit langsung mengerahkan personel Unit Reskrim dan Unit Intelkam ke lokasi. Dari hasil pemeriksaan awal, petugas menemukan bukti kuat adanya pencurian kabel jaringan listrik PLN. Namun, para pelaku sudah lebih dulu melarikan diri ke luar provinsi.
Polisi kemudian berkoordinasi dengan personel Intelmob Satbrimob Batalyon B Lubuklinggau untuk melacak keberadaan para pelaku. Hasil penyelidikan mengarah ke Desa Kudis Singkut 5, Kecamatan Singkut, Kabupaten Sarolangun, Jambi.
Tim gabungan bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan keempat tersangka tanpa perlawanan. Dari hasil pemeriksaan awal, keempatnya diduga merupakan bagian dari kelompok yang terorganisir dalam melakukan pencurian kabel instalasi listrik.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain potongan kabel listrik tegangan rendah jenis aluminium sepanjang kurang lebih 500 meter, dua unit mobil Daihatsu Xenia beserta dokumen kendaraan, satu karung, satu gergaji besi modifikasi, satu gunting besi, satu tang, sejumlah kunci pas, satu palu multifungsi, dua bilah pisau, dan satu unit senter.
Selain mengamankan keempat tersangka, polisi juga menetapkan dua orang lainnya berinisial A dan B sebagai daftar pencarian orang (DPO) yang saat ini masih dalam pengejaran. Saat ini keempat tersangka telah diamankan di Mapolsek Rupit untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Pihaknya terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap seluruh jaringan yang terlibat, termasuk memburu dua pelaku yang masih buron. Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 477 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.