Curi Becak Milik Tukang Parkir di Palembang, Pemuda 24 Tahun Diringkus Polisi, Kerugian Capai Rp 500 Ribu

Penulis: Nasrul Effendi  •  Rabu, 15 Juli 2026 | 16:32:01 WIB
Polisi mengamankan tersangka MS (24) terkait pencurian becak milik tukang parkir di Palembang dengan kerugian mencapai Rp500 ribu.

PALEMBANG — Aksi pencurian becak yang terjadi di kawasan Seberang Ulu II Palembang berujung pada penangkapan seorang pemuda berinisial MS (24). Pelaku kini mendekam di sel Mapolsek SU II untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Peristiwa ini bermula saat korban, Dendri, usai menarik becak dan memarkirkannya di depan rumah kontrakannya di Jalan Rukun II. Ia pun masuk ke dalam rumah untuk beristirahat. Namun, sekitar pukul 22.30 WIB, seorang saksi bernama Dona memberitahu korban bahwa becak miliknya sudah tidak ada lagi di tempat parkir.

Kronologi Penangkapan Pelaku Pencurian Becak

Mendapati kendaraannya raib, Dendri sempat mencari dan bertanya kepada warga sekitar. Namun, usahanya tak membuahkan hasil. Kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp 500 ribu.

Kapolsek SU II Palembang, Kompol Dedi Rahmat Hidayat, mengatakan bahwa pihaknya langsung bergerak setelah menerima laporan polisi bernomor LP/B/114/VII/2026/SPKT/Polsek Seberang Ulu II/Polrestabes Palembang/Polda Sumsel pada 8 Juli 2026. "Hasil penyelidikan, anggota kita berhasil mengendus keberadaan pelaku dan menangkapnya," ujar Dedi.

Barang Bukti dan Ancaman Hukum

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu helai baju warna hitam dan sepasang sandal yang digunakan saat melancarkan aksi pencurian. Saat ini, M Soleh beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek SU II Palembang untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencurian dengan pemberatan atau curat.

Reporter: Nasrul Effendi
Sumber: relung.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top