25.000 Sumur Minyak Rakyat di Sumsel Jadi Perhatian Pemerintah, Bahlil: Regulasi Baru Terbit untuk Kepastian Hukum

Penulis: Nopriansyah Putra  •  Senin, 03 Agustus 2026 | 15:13:01 WIB
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyampaikan regulasi baru untuk kepastian hukum pengelolaan sumur minyak rakyat di Sumatera Selatan.

PALEMBANG — Pemerintah memastikan pengelolaan sumur minyak rakyat di Sumatera Selatan tidak lagi terjerat persoalan hukum. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan regulasi anyar telah diterbitkan untuk melindungi warga yang selama ini mengelola sumur secara tradisional.

Bahlil mengungkapkan, dari total 45.000 sumur minyak rakyat di Indonesia, lebih dari separuhnya berada di Sumatera Selatan. Angka itu menjadikan provinsi ini sebagai sentra utama pengelolaan minyak oleh masyarakat.

Permen ESDM Nomor 18 Jadi Payung Hukum Pengelolaan Sumur Rakyat

Untuk menjawab persoalan itu, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 18. Regulasi ini memberikan kepastian hukum bagi pengelola sumur minyak rakyat yang kerap berhadapan dengan masalah hukum.

"Regulasi tersebut menjadi solusi bagi masyarakat yang selama ini mengelola sumur minyak secara tradisional namun kerap menghadapi persoalan hukum," kata Bahlil di Palembang, Minggu (2/8/2026).

Pemerintah Ubah Pendekatan Pengelolaan Sumber Daya Alam

Kebijakan ini lahir setelah pemerintah melihat adanya ketimpangan dalam pengelolaan minyak rakyat di berbagai daerah. Bahlil menegaskan negara harus hadir memastikan manfaat ekonomi dari sumber daya alam dinikmati warga di wilayahnya.

"Pertambangan ekonominya harus ditentukan secara demokrasi ekonomi. Secara bersama, bukan elitis, bukan eksklusif, tetapi harus inklusif," tegasnya.

Perizinan Tambang Tidak Boleh Terpusat, Daerah Perlu Ruang Lebih Besar

Selain soal sumur rakyat, Bahlil juga menyoroti sistem pemberian izin usaha pertambangan (IUP) yang dinilai masih terlalu terpusat. Menurutnya, daerah penghasil sumber daya alam melimpah seharusnya mendapat ruang lebih besar untuk mengelola potensinya sendiri.

Perubahan regulasi di sektor mineral dan batu bara (minerba) juga diarahkan untuk memberi prioritas kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta koperasi. "Jangan sampai yang menjadi tuan di daerah justru orang di luar daerah. Kami ingin anak-anak daerah juga hadir menjadi bagian dari pembangunan," ujarnya.

Bahlil menambahkan, pengelolaan sumber daya alam yang lebih inklusif menjadi strategi pemerintah mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Potensi energi dan pertambangan yang dimiliki Sumatera Selatan, terutama minyak dan batu bara, harus mampu memberi nilai tambah bagi masyarakat sekaligus memperkuat perekonomian daerah.

Reporter: Nopriansyah Putra
Sumber: regional.kompas.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top