PALEMBANG — Polemik panjang soal nasib ribuan sumur minyak tradisional di Sumatera Selatan menemukan titik terang. Pemerintah melalui SKK Migas memastikan sumur yang sudah terlanjur beroperasi sebelum regulasi terbit akan diakomodasi, sementara titik pengeboran baru yang tidak memiliki izin tegas akan dicoret dari daftar.
"Prinsipnya jelas: ini soal keterlanjuran, bukan pembukaan baru. Jika ditemukan sumur baru atau tidak memenuhi kriteria, pasti dicoret," ujar perwakilan SKK Migas, Bambang Dwi Djanuarto, dalam dialog publik yang digelar DPD Pospera Sumsel, Senin (10/8/2026).
Data Dinas ESDM Sumsel memotret besarnya skala persoalan ini. Kabid Energi Dinas ESDM Sumsel, Akhirul Jaya Wardhana, menyebut dari total 26.000 sumur masyarakat, lebih dari 22.000 di antaranya berada di wilayah Musi Banyuasin. Namun, baru sekitar 500 sumur yang memiliki Perjanjian Kerja Sama (PKS) resmi.
Dari jumlah yang tersertifikasi itu, produksi harian mencapai 1.500 hingga 2.500 barel. Angka ini dinilai masih jauh dari potensi maksimal jika seluruh sumur tradisional dapat dikelola secara legal dan aman.
SKK Migas menegaskan tidak ada kompromi terhadap keberadaan kilang penyulingan ilegal atau illegal refinery. Fasilitas ini wajib ditutup. Namun, untuk menjaga denyut ekonomi warga, pemerintah mendorong skema alih fungsi.
Kilang tradisional milik warga diusulkan berubah fungsi menjadi unit penampungan dan pengendapan (settling pool) yang bertugas memperbaiki mutu minyak mentah sebelum disalurkan ke Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS). Dengan begitu, lapangan kerja yang selama ini bergantung pada kilang ilegal tetap tercipta melalui skema resmi.
"Illegal refinery harus ditutup dan dihentikan. Namun, jika ingin menjaga ekonomi masyarakat, kita dapat mengalihkan mereka ke sistem resmi yang aman dan terukur, dengan menjadi penyedia jasa perbaikan mutu yang bekerja sama dengan BUMD, Koperasi, dan UMKM," jelas Bambang.
Ketua DPD Pospera Sumsel, Muhammad Iqbal, menghitung dampak ekonomi jika seluruh sumur rakyat masuk skema legal. Potensi produksi bisa menembus 50.000 hingga 110.000 barel per hari, setara 10–20 persen dari target produksi nasional.
Dari sisi penerimaan daerah, tambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui Dana Bagi Hasil (DBH) migas mencapai 15,5 persen. "Jika dikalkulasikan dalam nominal angka, bisa menyentuh Rp 3 hingga Rp 4 triliun," kata Iqbal. Skema ini juga disebut efektif memangkas praktik pungli dan memberikan kepastian harga jual bagi penambang.