SKK Migas Sumbagsel Sebut Penertiban BBM Ilegal oleh Polda Sumsel Dongkrak Lifting Minyak Hingga 2.391 Barel per Hari

Penulis: Hendra Mukhtar  •  Rabu, 12 Agustus 2026 | 20:42:01 WIB
SKK Migas Sumbagsel mencatat volume pengiriman minyak dari sumur masyarakat mencapai 2.391 barel per hari pada awal Agustus 2026.

PALEMBANG — Efek berantai dari penegakan hukum terhadap penyalahgunaan BBM ilegal di Sumatera Selatan mulai terlihat pada angka produksi minyak bumi. Perwakilan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak (SKK Migas) Wilayah Sumbagsel mencatat adanya lonjakan signifikan volume pengiriman minyak dari sumur masyarakat yang dikelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), koperasi, dan UMKM.

Kepala Perwakilan SKK Migas Wilayah Sumbagsel, Bambang Dwi Djanuarto, mengapresiasi langkah tegas Kapolda Sumsel Irjen. Pol. Dr. Sandi Nugroho beserta jajaran. Menurutnya, penindakan terhadap pelaku pendistribusian BBM ilegal dan penutupan illegal refinery berdampak langsung pada peningkatan lifting dan kesejahteraan masyarakat.

“Kami apresiasi sebesar-besarnya Bapak Kapolda Sumatera Selatan dan seluruh jajaran yang telah mengambil tindakan tegas dengan menindak semua pelaku pendistribusian BBM Illegal hasil illegal refinery dan juga menutup illegal refinery karena hal tersebut sangat berdampak terhadap peningkatan Lifting dan kesejahteraan masyarakat,” ujar Bambang Dwi dalam siaran pers, Rabu (12/8/2026).

Volume Pengiriman Minyak Naik Hampir Enam Kali Lipat

Data yang dirilis SKK Migas menunjukkan tren kenaikan yang konsisten setiap bulannya. Rata-rata pengiriman minyak sumur masyarakat pada Mei 2026 hanya sebesar 402 barel per hari. Angka tersebut naik menjadi 1.911 barel per hari pada rata-rata bulan Juli 2026.

Puncaknya, pada rata-rata awal Agustus 2026, volume pengiriman melonjak tajam hingga mencapai 2.391 barel minyak per hari. Kenaikan ini dinilai sebagai dampak langsung dari berkurangnya kebocoran produksi akibat aktivitas pengolahan ilegal.

107 Laporan Polisi dan 1,38 Juta Liter Barang Bukti Disita

Sepanjang Januari hingga Juli 2026, Polda Sumsel dan jajaran telah menangani total 107 laporan polisi. Rinciannya, 96 laporan terkait penangkapan BBM ilegal dan 11 laporan penangkapan illegal refinery.

Dari pengungkapan kasus tersebut, aparat mengamankan 142 orang tersangka yang terdiri dari 129 orang pada kasus BBM dan 13 orang pada kasus illegal refinery. Total barang bukti minyak yang disita mencapai 1.387.184 liter.

Selain itu, polisi juga menyita 111 unit kendaraan yang digunakan untuk mengangkut BBM ilegal. Rinciannya, 107 unit dari kasus BBM dan 4 unit dari kasus illegal refinery yang terbakar.

Penertiban Jadi Program Strategis Ketahanan Energi

Langkah agresif Polda Sumsel ini merupakan tindak lanjut dari program prioritas Presiden RI terkait Ketahanan Energi Nasional. Payung hukumnya tertuang dalam Permen ESDM No. 14 Tahun 2025 yang memberikan legalitas resmi bagi pengelolaan sumur masyarakat.

Sumatera Selatan sendiri ditunjuk sebagai provinsi yang mengoperasikan serta melaksanakan uji coba langsung program tata kelola sumur rakyat secara terintegrasi. Program ini melibatkan Gubernur Sumsel, Polda Sumsel, Kodam II/Sriwijaya, Kejaksaan Tinggi, Pengadilan Tinggi, bersama SKK Migas dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) seperti Pertamina dan Medco.

Barang bukti hasil operasi penertiban sempat dipamerkan dalam konferensi pers di UPPKB Kertapati (Terminal Timbangan Kramasan) pada 27 Juli 2026 lalu. Saat itu, ditampilkan 51 unit kendaraan yang terdiri dari 9 unit roda empat, 26 unit roda enam, dan 16 unit roda sepuluh. Kendaraan-kendaraan tersebut merupakan hasil sitaan dari Ditkrimsus, Ditkrimum, Ditpolairud, Satbrimob, serta Polres Banyuasin, Musi Banyuasin, Musi Rawas Utara, Lahat, OKI, OKU, dan OKU Selatan.

Ke depannya, keberhasilan penertiban ini diharapkan mampu menjaga ketahanan energi nasional, melindungi aset negara, serta menciptakan stabilitas keamanan dan iklim investasi yang kondusif di Sumatera Selatan.

Reporter: Hendra Mukhtar
Sumber: indomerdeka.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top