PALEMBANG — Pemkot Palembang menargetkan setiap kelurahan memiliki bank sampah yang dikelola secara profesional melalui platform digital SILABA. Sistem ini dirancang untuk memastikan kepengurusan aktif, pencatatan nasabah yang rapi, dan dampak ekonomi yang terukur bagi masyarakat.
Kehadiran SILABA menjadi tulang punggung pengelolaan sampah dari sisi hulu. Melalui sistem ini, transaksi dan pengelolaan bank sampah tercatat secara tertib dan transparan, sehingga nilai ekonomi dari sampah yang dipilah warga bisa langsung dirasakan.
Di sisi hilir, Pemkot Palembang mematangkan pembangunan fasilitas pengolahan sampah menjadi energi listrik (PSEL) di kawasan Keramasan. Fasilitas ini dirancang memiliki kapasitas pengolahan hingga 1.000 ton sampah per hari dengan teknologi moving grate incinerator.
Menurut Isnaini, PSEL Keramasan dan program bank sampah merupakan satu kesatuan ekosistem. Sisi hulu fokus pada pengurangan dan pemilahan sampah berbasis masyarakat, sementara sisi hilir menangani pemanfaatan akhir sampah menjadi energi listrik.
Percepatan ini tidak berjalan tanpa dasar hukum. Pemkot Palembang telah menerbitkan Perwali Nomor 17 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga yang menekankan perubahan perilaku masyarakat untuk memilah sampah sejak dari lingkungan rumah tangga.
Dalam implementasinya, camat dan lurah diinstruksikan menjadi penggerak utama di wilayah masing-masing. Instruksi ini memastikan program berjalan hingga ke tingkat akar rumput, bukan sekadar seremonial belaka.
Pelaksanaan program ini melibatkan kolaborasi lintas sektor yang mencakup Tim Penggerak PKK, Karang Taruna, lembaga pendidikan, dunia usaha, hingga komunitas lingkungan setempat. Keterlibatan berbagai elemen ini diharapkan mempercepat adopsi kebiasaan memilah sampah di masyarakat.
Dengan integrasi SILABA dan PSEL Keramasan, Pemkot Palembang optimistis menciptakan sistem pengelolaan sampah yang mandiri, produktif, dan berkelanjutan. Target akhirnya adalah lingkungan kota yang bersih sekaligus bernilai ekonomi bagi warganya.
Warga yang ingin berpartisipasi dapat menghubungi kelurahan setempat untuk mendaftar sebagai nasabah bank sampah. Setiap kelurahan akan memfasilitasi pembentukan kepengurusan dan sosialisasi tata cara pemilahan sampah rumah tangga.