PALEMBANG — Polda Sumatera Selatan resmi mengerahkan 354 personel dalam Operasi Aman Nusa II untuk memperkuat pencegahan dan penanganan karhutla. Pasukan di bawah kendali operasi (BKO) itu terdiri atas 197 personel Polda Sumsel dan 157 personel dari jajaran Polres.
Lima kabupaten yang menjadi prioritas penugasan adalah Ogan Komering Ilir (OKI), Ogan Ilir, Musi Banyuasin (Muba), Banyuasin, dan Penukal Abab Lematang Ilir (PALi). Operasi ini berlangsung mulai 7 Agustus hingga 30 September 2026, dengan penugasan awal personel selama enam hari dan dapat diperpanjang sesuai dinamika lapangan.
Penguatan operasi dinilai mendesak menyusul lonjakan data hotspot di Sumatera Selatan. Pemantauan pada 1–10 Agustus 2026 mencatat 2.145 titik panas, dengan konsentrasi terbesar berada di OKI (54 titik) dan Muba (51 titik).
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) bahkan mencatat rekor 37 kejadian karhutla dalam satu hari pada 2 Agustus 2026. Angka ini menjadi sinyal bahaya yang tidak bisa diabaikan menjelang puncak musim kemarau.
Direktur Samapta Polda Sumsel Kombes Pol. Ridwan menegaskan bahwa keberhasilan operasi tidak hanya diukur dari kemampuan memadamkan api, tetapi juga dari kemampuan mencegah dampaknya. Ia meminta jajarannya bertindak cepat sebelum api membesar.
"Jangan menunggu api membesar. Deteksi sedini mungkin dan lakukan pemadaman secepatnya. Keberhasilan operasi bukan hanya diukur dari kemampuan memadamkan api, melainkan juga dari kemampuan mencegah dampaknya," kata Ridwan di Palembang, Sabtu.
Kepala Bidang Humas Polda Sumsel Kombes Pol. Nandang Mu'min Wijaya mengingatkan masyarakat agar tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar. Kondisi lahan kering dan angin kencang membuat api berpotensi meluas dalam waktu singkat.
"Sekecil apa pun api, apabila berada di lahan kering dan kondisi angin mendukung, dapat berkembang cepat. Pencegahan jauh lebih efektif daripada menunggu kebakaran meluas," ujar Nandang.
Polda Sumsel menegaskan penanganan karhutla mengedepankan sinergi lintas sektoral bersama TNI, BPBD, dan pemerintah daerah. Pendekatan yang dilakukan mencakup tindakan preventif, pemadaman darat, hingga penegakan hukum tegas terhadap pelaku pembakaran lahan.
Penegakan hukum menjadi bagian penting untuk memberikan efek jera bagi oknum yang sengaja membakar lahan. Sementara itu, upaya preventif terus digalakkan melalui patroli terpadu dan sosialisasi ke desa-desa rawan karhutla di Sumatera Selatan.