JAKARTA — Fluktuasi harga logam mulia kembali terjadi di pasar domestik. Harga emas batangan Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia pada Selasa pukul 08.49 WIB mengalami kenaikan sebesar Rp18.000 per gram, menempatkan harga dasar di level Rp2.695.000 per gram.
Adapun harga pembelian kembali atau buyback juga ikut menguat ke angka Rp2.555.000 per gram. Selisih antara harga jual dan harga beli kembali ini menjadi pertimbangan penting bagi investor yang ingin melakukan transaksi jual-beli emas batangan.
Bagi masyarakat yang ingin berinvestasi atau sekadar memantau pergerakan harga, berikut adalah rincian lengkap harga emas batangan Antam berdasarkan ukuran yang berlaku hari ini:
Perlu dicatat, setiap transaksi buyback dengan nilai di atas Rp10.000.000 akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen. Potongan pajak ini berlaku langsung pada saat pelaksanaan transaksi dan dipotong dari total nilai yang diterima nasabah.
Sementara itu, untuk pembelian emas batangan Antam, pemerintah menerapkan tarif PPh sebesar 0,25 persen yang dihitung dari harga dasar yang tertera di laman resmi Logam Mulia. Ketentuan pajak ini menjadi salah satu faktor yang perlu diperhitungkan investor saat menghitung potensi keuntungan investasi emas.
Pihak Antam melalui laman resminya mengingatkan bahwa harga emas batangan ini bersifat fluktuatif dan sewaktu-waktu dapat berubah mengikuti pergerakan pasar global. Masyarakat yang hendak melakukan transaksi disarankan untuk selalu memantau harga terbaru melalui situs resmi Logam Mulia sebelum memutuskan untuk membeli atau menjual emas batangan.
Kenaikan harga emas hari ini melanjutkan tren penguatan logam mulia yang kerap dijadikan aset lindung nilai di tengah ketidakpastian ekonomi global. Dengan kisaran harga yang terus bergerak dinamis, emas batangan Antam tetap menjadi salah satu instrumen investasi yang diminati masyarakat Indonesia.