PALEMBANG - Mengurus Kartu Keluarga di Palembang bisa lewat Disdukcapil Kota Palembang atau portal layanan administrasi kependudukan daerah.
1. Tentukan jenis permohonan — KK baru, perubahan anggota/data, kehilangan, atau kerusakan.
2. Siapkan dokumen sesuai kasus: KTP-el, KK lama, buku nikah, akta kelahiran, atau surat pindah.
3. Ajukan permohonan dengan data yang benar dan dokumen yang mudah dibaca.
4. Tunggu verifikasi petugas — kalau ada kekurangan, siap-siap diminta dokumen tambahan.
5. KK diterbitkan setelah data dinyatakan sesuai.
Perubahan karena kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian, atau pindah domisili sebaiknya segera dilaporkan. KK yang tidak update bisa bikin data tidak nyambung saat dipakai buat layanan pendidikan, kesehatan, perbankan, atau bansos.
Nama salah eja, nomor dokumen keliru, atau alamat tidak sesuai bisa bikin proses verifikasi molor. Pastikan dokumen yang di-scan atau difoto jelas terbaca, dan simpan bukti pengajuan sampai KK benar-benar terbit.