SUMATERA SELATAN — Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menahan dua warga negara asing tersebut di Terminal 3 Keberangkatan Internasional pada Kamis (13/8) malam. Penindakan ini merupakan hasil analisis Tim Passenger Analysis Unit (PAU) yang mendeteksi pola pembawaan emas serupa dengan kasus sebelumnya.
Dari pemeriksaan, petugas menyita total 30 keping emas batangan jenis cast bar dengan rincian berbeda untuk masing-masing tersangka. ZC membawa tujuh keping emas seberat 8,2 kilogram senilai Rp22,2 miliar, sementara ZL menyimpan 23 keping emas seberat 14 kilogram senilai Rp38 miliar.
Kedua tersangka menggunakan modus operandi yang berbeda untuk mengelabui petugas. ZC menyembunyikan emas di dalam pouch yang diletakkan di koper kabin, sedangkan ZL menempelkan emas pada tubuhnya menggunakan teknik body strapping.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama, mengungkapkan bahwa penggagalan ini terjadi di menit-menit akhir. "Para pelaku telah berada di boarding gate dan nyaris lolos apabila petugas Bea Cukai terlambat. Berkat analisis intelijen dan koordinasi yang cepat, upaya pelarian tersebut berhasil kami gagalkan," ujarnya dalam konferensi pers di Kantor Pusat Bea Cukai, Selasa (18/8).
Petugas menangkap ZC pada pukul 23.36 WIB dan ZL pada pukul 23.48 WIB, hanya 2 hingga 14 menit sebelum jadwal keberangkatan pesawat pukul 23.50 WIB.
Hasil pendalaman menunjukkan keterlibatan pihak internal bandara dalam kasus ini. ZC diduga dibantu oknum petugas bandara yang memanfaatkan akses jalur operasional untuk membawa emas menggunakan kursi roda dari terminal domestik menuju terminal internasional. Serah terima barang diduga terjadi di area toilet sebelum emas ditempatkan di koper kabin.
Djaka menegaskan penyidikan tidak berhenti pada kedua kurir. "Kami tidak akan berhenti pada penindakan terhadap para pembawa. Kami akan terus menelusuri pihak-pihak yang berada di balik jaringan ini serta mengambil tindakan tegas," tegasnya.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. Sementara itu, oknum petugas bandara yang diduga terlibat masih dalam pendalaman bersama pihak bandara dan aparat penegak hukum.
Penindakan ini menambah daftar penggagalan ekspor emas ilegal di Bandara Soekarno-Hatta. Sebelumnya, pada 10 dan 11 Agustus 2026, Bea Cukai Soekarno-Hatta bersama Aviation Security (Avsec) juga menggagalkan dua upaya ekspor emas dalam kurun waktu kurang dari 24 jam.
Emas batangan merupakan komoditas yang pengirimannya ke luar negeri wajib dilengkapi dokumen kepabeanan dan perizinan ekspor. Pelanggaran atas ketentuan ini berpotensi merugikan negara dari sisi penerimaan dan melanggar aturan lalu lintas devisa.