SUMATERA SELATAN — Rapat yang mempertemukan perwakilan 11 konfederasi buruh, Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), dan Komisi IX DPR RI itu berlangsung alot. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nena Wea, menegaskan negara tidak boleh lepas tangan dalam skema perlindungan pekerja, terutama saat perusahaan gulung tikar.
Andi Gani menyoroti praktik buruk sejumlah investor asing yang meraup keuntungan maksimal lalu meninggalkan usahanya tanpa menyelesaikan hak pesangon buruh. Fenomena ini menjadi alasan utama koalisi mendorong iuran cadangan pesangon wajib dibayarkan di muka oleh pengusaha.
"Banyak perusahaan yang tutup atau beritikad buruk. Ada investor-investor asing nakal yang kabur meninggalkan usahanya setelah meraih keuntungan maksimal. Oleh karena itu, skema cadangan pesangon wajib ada dan dibayarkan di muka," tegasnya.
Skema ini dinilai krusial karena selama ini pekerja kerap menjadi pihak yang paling dirugikan ketika perusahaan mengalami kebangkrutan atau ditinggal pemiliknya. Dengan adanya dana cadangan yang sudah disetor, hak pekerja diharapkan tetap terbayar meski perusahaan kolaps.
Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia mengaku telah menyerahkan draf rekomendasi resmi kepada Komisi IX DPR RI. Andi Gani menyebut pimpinan komisi mengonfirmasi bahwa 80 persen usulan buruh telah terakomodasi dalam naskah RUU, meski rinciannya belum diverifikasi.
"Kami membawa draf dan ini merupakan kemajuan luar biasa dalam penyusunan undang-undang. Komisi IX lebih terbuka saat ini untuk menerima masukan-masukan," kata Andi Gani usai rapat.
Selain cadangan pesangon, koalisi menekankan perhatian pada sistem pengupahan, aturan outsourcing, pemagangan, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), dan jaminan sosial. Andi Gani mengingatkan mekanisme penyelesaian masalah harus melibatkan tiga pihak: pemerintah, pengusaha, dan pekerja.
"Jangan biarkan kami terus berhadapan dengan pengusaha. Ada tanggung jawab negara untuk hadir bersama karena mekanismenya adalah tripartit. Jika ketiganya berjalan selaras, tentu hasilnya akan sangat baik," ujarnya.
Dalam kesempatan itu, koalisi juga mengusulkan nomenklatur RUU Ketenagakerjaan diubah menjadi RUU Perlindungan Ketenagakerjaan. Menurut Andi Gani, perubahan nama ini mencerminkan keseimbangan perlindungan hukum, tidak hanya bagi buruh tetapi juga bagi perusahaan dan pengusaha.
Ia pun melontarkan peringatan keras kepada partai politik yang dinilai tidak serius membahas isu ini. Koalisi siap mengumumkan publik partai mana saja yang mengabaikan aspirasi buruh dalam penyusunan undang-undang strategis ini.
"Kami meminta partai-partai politik untuk tidak bermain-main karena isu ini sangat sensitif dan berisiko tinggi. Kami benar-benar akan mengumumkan partai mana saja yang tidak peduli terhadap penyusunan undang-undang ini," ancamnya.
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Nihayatul Wafiroh, merespons positif masukan dari serikat buruh maupun pengusaha. Ia memastikan seluruh usulan yang disampaikan dalam rapat akan diakomodasi sebelum draf final dibawa ke Rapat Paripurna.
"Kami memastikan usulan kedua belah pihak sudah terakomodasi. Nanti bisa dilihat bersama saat draf tersebut dibawa ke Rapat Paripurna," katanya.
Rapat ini menjadi momentum penting karena pembahasan RUU Ketenagakerjaan diyakini akan menentukan arah kebijakan hubungan industrial nasional untuk tahun-tahun mendatang. Seluruh elemen kini menunggu jadwal paripurna untuk melihat sejauh mana draf final mengakomodasi kepentingan pekerja dan dunia usaha.