JAKARTA — Penundaan transaksi oleh bank bisa berperan penting dalam proses penelusuran dugaan tindak pidana, tanpa harus diartikan sebagai vonis bersalah bagi nasabah. Demikian inti penjelasan pakar tindak pidana pencucian uang (TPPU) Yunus Husein mengenai kewenangan yang dimiliki penyedia jasa keuangan.
Ia menegaskan, dalam kondisi tertentu yang diatur undang-undang, pihak perbankan diberi hak untuk menahan sementara transaksi atau melakukan blokir yang sifatnya terbatas. Hal ini sesuai dengan amanat UU No. 8/2010 tentang TPPU.
“Bank punya kewenangan sendiri untuk menunda lima hari, tetapi alasannya limitatif,” kata Yunus.
Lebih lanjut, ia memaparkan bahwa Pasal 26 UU TPPU menjadi dasar bagi lembaga jasa keuangan untuk menunda transaksi maksimal lima hari kerja. Langkah ini bisa diambil ketika ada indikasi dana hasil kejahatan masuk ke rekening, atau rekening tersebut dipakai sebagai tempat penampungan hasil tindak pidana.
Menurut dia, penundaan transaksi ini merupakan wewenang yang melekat pada penyedia jasa keuangan dalam situasi yang sudah disebutkan secara eksplisit oleh regulasi. Sementara itu, tindakan yang mengacu pada Pasal 70 UU TPPU berada pada ranah kewenangan aparat penegak hukum.
Dalam perkara rekening Bank Mandiri yang sempat dikaitkan dengan penghimpunan dana Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Polda Metro Jaya sebelumnya memberikan klarifikasi bahwa yang dilakukan adalah penundaan transaksi selama lima hari kerja, bukan pemblokiran. Polisi juga menegaskan bila tak ditemukan unsur pidana, transaksi akan kembali dibuka dan dana di rekening tidak berkurang.
Yunus memandang penundaan semacam itu mesti dipahami sebagai bagian dari proses penelusuran, bukan sebagai penetapan bahwa pemilik rekening sudah melakukan pelanggaran. Dengan kata lain, tindakan bank tersebut tidak otomatis menunjukkan adanya kesalahan dari nasabah.
Penentuan akhir mengenai ada atau tidaknya unsur pidana tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum setelah melalui penyelidikan. Jadi, kewenangan bank dalam UU TPPU hanyalah langkah awal yang bersifat preventif.
Pandangan senada juga datang dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Lembaga pengawas ini menilai penundaan transaksi memiliki dasar hukum yang kuat dan sifatnya sementara. Mekanisme tersebut diatur dalam UU TPPU serta Pasal 47 POJK No. 8/2023 tentang Penerapan Program APU, PPT, dan PPPSPM di Sektor Jasa Keuangan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyampaikan bahwa penyedia jasa keuangan dapat melakukan penundaan transaksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Mengenai rekening Bank Mandiri yang dikaitkan dengan AMPB, OJK menyatakan berdasarkan informasi yang diterima sejauh ini, bank dalam mengambil langkah tersebut tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku. OJK juga menggarisbawahi bahwa penundaan transaksi merupakan tindakan sementara dalam rangka menjalankan regulasi, sehingga tidak serta-merta bisa dimaknai sebagai pemblokiran atau kesimpulan bahwa pemilik rekening telah melakukan tindak pidana.