OGAN ILIR — Pria berinisial AP alias P (29) harus berurusan dengan hukum setelah diduga terlibat penganiayaan yang merenggut nyawa seorang warga. Tersangka diringkus Tim Resmob Unit Pidum Satreskrim Polres Ogan Ilir di rumah keluarganya yang berada di wilayah Kecamatan Kertapati, Kota Palembang, Selasa (25/8/2026) sekitar pukul 01.30 WIB.
Penangkapan dilakukan setelah penyidik mendapatkan informasi terkait keberadaan pelaku. Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir, AKP Rio Pranata Tarigan, bersama Kanit Pidum, IPDA Abriansyah, dan personel Tim Resmob Pidum.
Peristiwa nahas itu terjadi sehari sebelum penangkapan, tepatnya Senin (24/8/2026) sekitar pukul 16.45 WIB di Desa Maju Jaya, Kecamatan Pemulutan Selatan. Korban berinisial SW sedang dalam perjalanan pulang menggunakan sepeda motor saat diduga dihentikan oleh pelaku di tengah jalan.
Setelah kejadian, korban sempat meminta pertolongan dan dibantu oleh seorang saksi bernama Dono. Korban kemudian dibawa pulang ke rumah, namun nyawanya tak tertolong setelah dilarikan keluarga ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.
Atas kejadian tersebut, keluarga korban melaporkan peristiwa itu ke SPKT Polres Ogan Ilir untuk ditindaklanjuti secara hukum.
Kapolres Ogan Ilir, AKBP Rizka Aprianti, mengapresiasi gerak cepat jajarannya dalam mengungkap perkara ini. Menurutnya, begitu menerima laporan, personel langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil menemukan dan mengamankan terduga pelaku di Palembang.
"Saya mengapresiasi kerja cepat dan profesional yang dilakukan Satreskrim Polres Ogan Ilir. Begitu menerima laporan, personel langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil menemukan dan mengamankan terduga pelaku di wilayah Palembang," ujar AKBP Rizka Aprianti.
Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui keterlibatannya dalam peristiwa tersebut. Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti diamankan ke Satreskrim Polres Ogan Ilir untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Dari perkara ini, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dan satu buah celana jeans pendek. Saat ini penyidik juga masih mengupayakan penyitaan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum.
Atas perbuatannya, tersangka diproses berdasarkan Pasal 466 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Kapolres Ogan Ilir mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan setiap persoalan dengan kekerasan. Ia menegaskan, proses hukum terhadap tersangka akan berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur yang berlaku.
"Kami pastikan proses hukum berjalan secara profesional, transparan dan sesuai prosedur. Terhadap tersangka akan dilakukan pemeriksaan secara mendalam untuk mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa dan memastikan seluruh alat bukti terpenuhi," tegasnya.
Senada dengan itu, Kasi Humas Polres Ogan Ilir, IPTU Mansyur, meminta masyarakat tetap tenang dan mempercayakan proses penanganan perkara ini kepada penyidik. Ia juga mengingatkan agar warga tidak melakukan tindakan main hakim sendiri.
"Kami juga mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri. Setiap persoalan hendaknya diselesaikan melalui jalur hukum dan apabila mengetahui adanya tindak pidana, segera melaporkannya kepada pihak kepolisian," tambahnya.