Pemkab Lahat Susun RDTR 3 Wilayah Perkotaan, Bantuan Teknis Rp dari Kementerian ATR/BPN

Penulis: Nopriansyah Putra  •  Selasa, 06 Oktober 2026 | 09:01:31 WIB
Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lahat menyampaikan penyusunan tata ruang berperan penting dalam memberikan kepastian pemanfaatan ruang.

LAHAT — Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lahat, Ir. Jeffran Asyaputra, menyatakan penyusunan tata ruang berperan penting dalam memberikan kepastian pemanfaatan ruang. Hal itu juga mendukung pengendalian pembangunan dan investasi di daerah. Pernyataan tersebut disampaikan dalam forum yang dihadiri sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dan camat tiga wilayah perkotaan.

FGD tersebut diikuti peserta secara daring dan luring. Peserta daring antara lain Direktur Biro Perencanaan Wilayah 1, Rahma Julianti ST, MSC, serta Pejabat Fungsional Penata Ruang Ahli Utama Ir Supriyadi, MT. Adapun peserta luring meliputi Asisten II Setda Lahat Ichan Fadli, S.IP., MM, Kepala Bappeda Febriansyah Eka Putra, ST, MM, sejumlah kepala dinas, perwakilan BPS dan Dukcapil, serta camat dari tiga wilayah perkotaan.

Bantuan Teknis untuk Tiga RDTR dari Lima Usulan

Jeffran menyampaikan apresiasi kepada Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, khususnya Direktorat Perencanaan Tata Ruang Wilayah I, yang telah memberikan bantuan teknis kepada Kabupaten Lahat. Menurutnya, dari sejumlah daerah yang diusulkan di Sumatera Selatan, Kabupaten Lahat menjadi salah satu penerima bantuan penyusunan tiga RDTR.

"Alhamdulillah, dari lima yang kita usulkan, kita mendapatkan tiga bantuan RDTR," ujar Jeffran.

Ia menambahkan, selain Lahat, terdapat kabupaten dan kota lain di Sumatera Selatan yang juga memperoleh bantuan serupa. Waktu penyusunan RDTR untuk ketiga wilayah tersebut hanya 3,5 bulan.

Kota Agung: Agropolitan dengan Catatan Hutan Lindung dan Rawan Bencana

Kawasan perkotaan Kota Agung memiliki potensi pengembangan sebagai kawasan agropolitan. Namun, wilayah ini juga harus memperhatikan keberadaan kawasan hutan lindung serta potensi bencana banjir dan longsor. Jeffran menegaskan daerah rawan longsor perlu menjadi perhatian khusus dalam penyusunan rencana tata ruang.

"Daerah yang rawan longsor harus menjadi perhatian. Pembangunan harus diperketat dan RTRW harus dijaga," tegasnya.

Kikim Selatan dan Tanjung Sakti Pumi: Pusat Pelayanan hingga Agrowisata

Wilayah Kikim Selatan diarahkan sebagai pusat pelayanan terpadu mandiri. Sejumlah infrastruktur pendukung perlu mendapat perhatian, termasuk pengelolaan sungai dan rehabilitasi jaringan irigasi. Adapun Tanjung Sakti Pumi memiliki potensi pengembangan kawasan perkotaan dan agrowisata.

Posisi Tanjung Sakti Pumi dinilai strategis karena menjadi salah satu kawasan penghubung Kabupaten Lahat dengan wilayah Bengkulu. Koordinasi antardaerah, terutama soal penetapan dan penyelesaian batas wilayah, disebut Jeffran sebagai aspek penting dalam perencanaan tata ruang.

"Kita jadikan forum ini terbuka dan diharapkan mampu menghasilkan rumusan yang baik untuk pembangunan Kabupaten Lahat," ujar Jeffran.

Anggaran 2026 dan Sinergi Lintas Sektor

Bupati Lahat yang diwakili Asisten II Setda Kabupaten Lahat, Ichan Fadli, S.IP., MM, menyampaikan bahwa penyusunan RDTR untuk tiga wilayah tersebut telah dirintis sejak beberapa tahun sebelumnya. Pada tahun anggaran 2026, Kabupaten Lahat memperoleh dukungan anggaran melalui mekanisme Anggaran Belanja Tambahan untuk penyusunan RDTR pada tiga wilayah perencanaan.

Agenda utama FGD adalah membahas dan menyepakati kondisi serta potensi strategis masing-masing wilayah perencanaan. Pembahasan mencakup kondisi eksisting, batas fisik, potensi pengembangan wilayah, hingga kawasan rawan bencana. Bupati meminta seluruh pihak yang terlibat, khususnya camat di tiga wilayah perencanaan, membangun kolaborasi dan sinergi lintas sektor.

"Kami meminta seluruh OPD teknis terkait untuk dapat bersinergi, khususnya para camat di tiga wilayah ini," ujar Ichan Fadli.

Reporter: Nopriansyah Putra
Sumber: kliksumatera.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top