BATURAJA — Tim Bidang Pelayanan AHU Kanwil Kemenkum Sumsel menyisir kantor notaris di wilayah Baturaja untuk memastikan proses migrasi aplikasi layanan AHU tidak macet di lapangan. Kepala Bidang Pelayanan AHU, Benni Risky, memimpin langsung pendampingan ke tiga notaris: Diko Rizki Adyatma, Fita Asih Septiamin, dan Rini Oktaviana.
Program jemput bola ini diinisiasi Benni sebagai respons cepat terhadap keluhan pengguna layanan yang tidak bisa mengakses aplikasi selama proses peralihan sistem. Pendampingan menyasar khusus migrasi layanan pelaporan wasiat dan badan usaha.
Identifikasi di lapangan menemukan sejumlah kendala berulang yang dialami notaris. Mulai dari gangguan akun yang membuat aplikasi tidak dapat digunakan, kesalahan penulisan username, hingga permasalahan teknis lain yang menghambat akses layanan.
Menindaklanjuti temuan itu, tim AHU memberikan bantuan teknis sekaligus edukasi kepada para notaris agar tidak bergantung pada perbaikan jarak jauh. Pendampingan dilakukan langsung di kantor masing-masing notaris.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Maju Amintas Siburian, menekankan bahwa penguatan pelayanan administrasi hukum berbasis digital butuh tiga syarat: kesiapan sistem, pemahaman pengguna, dan dukungan responsif dari jajaran pelayanan di wilayah.
"Melalui kegiatan koordinasi dan pendampingan secara langsung ini, kami berupaya memastikan para notaris dapat menjalankan layanan administrasi hukum dengan baik. Kami berkomitmen memberikan solusi terhadap kendala yang dihadapi sehingga proses migrasi aplikasi AHU dapat berjalan lancar dan kualitas pelayanan kepada masyarakat terus meningkat," ujar Maju Amintas.
Benni mengimbau para notaris aktif berkoordinasi dengan Kanwil Kemenkum Sumsel melalui Bidang Pelayanan AHU begitu menemui kendala aplikasi maupun persoalan administrasi hukum umum lainnya. Komunikasi dua arah dinilai mempercepat penyelesaian masalah.
Ia juga mengingatkan kewajiban jabatan sesuai Undang-Undang Jabatan Notaris, termasuk pelaporan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ). Kepatuhan pada kewajiban itu penting untuk menghindari kendala administratif, termasuk potensi pemblokiran akun akibat pelaporan yang tidak dipenuhi.