SUMATERA SELATAN — Utusan Khusus Presiden Bidang Iklim dan Energi Hashim Djojohadikusumo menyatakan program biodiesel B50 akan memanfaatkan 12,7 juta hektare lahan dan hutan terdegradasi sebagai sumber bahan bakar nabati. Pernyataan itu muncul di tengah pertanyaan publik soal lahan mana yang bakal dipakai, termasuk kemungkinan kaitan dengan area yang terbakar pada 2026.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam wawancara dengan CNN Indonesia bertema Masa Depan Bioenergi Indonesia. Wawancara dijadwalkan tayang Kamis, 22 Oktober 2026, pukul 20.00 WIB.
Lahan terdegradasi merujuk pada area yang tutupan vegetasinya sudah menurun, sehingga fungsi ekologis dan produktivitasnya tidak lagi optimal. Pemerintah memandang kategori lahan ini sebagai opsi untuk memperluas pasokan bahan baku bioenergi tanpa membuka hutan primer baru.
Skala 12,7 juta hektare membuat rencana B50 berbeda dari program biodiesel sebelumnya yang bertumpu pada perluasan perkebunan kelapa sawit. Angka itu setara sekitar 6,7% dari total daratan Indonesia yang mencapai 191 juta hektare.
Pertanyaan soal kaitan dengan lahan terbakar pada 2026 menjadi krusial karena area bekas kebakaran hutan dan lahan kerap masuk kategori terdegradasi. Jika area bekas karhutla dikonversi menjadi sumber biofuel, publik akan menuntut kejelasan status hukum dan kesuburan tanahnya.
Hashim belum merinci sebaran lokasi 12,7 juta hektare tersebut dalam kutipan yang tersedia. Rincian soal provinsi mana saja, status kawasan hutan atau area penggunaan lain, serta mekanisme pelepasan lahan masih menunggu penjelasan lebih lanjut.
Program B50 menaikkan campuran biodiesel dari 40% menjadi 50% dalam solar. Konsekuensinya, kebutuhan crude palm oil (CPO) untuk energi ikut naik dan bersaing dengan kebutuhan ekspor serta pangan.
Pemerintah perlu memastikan tambahan pasokan bahan baku tidak menggerus neraca perdagangan CPO. Indonesia merupakan produsen CPO terbesar dunia, dan setiap kenaikan mandat biodiesel langsung memengaruhi volume yang tersedia untuk pasar ekspor.
Bagi emiten perkebunan dan produsen biodiesel, kejelasan lokasi lahan menentukan arah investasi infrastruktur pengolahan. Ketidakpastian status kawasan berpotensi memperlambat perizinan dan menunda realisasi kapasitas produksi.
Investor perlu mencermati dua hal: kepastian pasokan bahan baku setelah B50 berlaku, dan dampaknya terhadap harga CPO acuan. Kedua faktor itu langsung memengaruhi margin produsen biodiesel serta biaya bahan bakar di sektor transportasi.
Pernyataan Hashim menandai tahap awal pembahasan, bukan keputusan final. Rincian teknis dan regulasi turunan akan menentukan apakah 12,7 juta hektare lahan terdegradasi benar-benar bisa dikonversi menjadi pasokan energi sesuai target.