SUMATERA SELATAN — Otoritas Jasa Keuangan menjatuhkan sanksi kepada sebelas perusahaan anggota bursa terkait manipulasi perdagangan saham DSSA, BREN, dan CUAN, dengan total denda mencapai Rp2,1 triliun. Sembilan perusahaan dikenai sanksi atas manipulasi pasar saham DSSA, sementara dua lainnya terkait pengaburan informasi pemesanan saham CUAN. Sanksi ini menjadi bagian dari upaya OJK memperkuat integritas pasar modal dan memberikan efek jera bagi pelaku pelanggaran.
Rincian sanksi tertuang dalam keterangan resmi OJK yang dirilis Rabu (21/10). Kesembilan perusahaan yang dihukum atas perdagangan saham DSSA adalah PT SSI, PT SS, PT ALS, PT BS, PT AMS, PT TSI, PT BCS, PT WSI, dan PT RSI. Seluruhnya dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis.
Denda terbesar dalam kasus ini jatuh kepada PT SMT senilai Rp1,5 triliun. OJK juga membekukan Izin Wakil Penjamin Emisi Efek selama satu tahun terhadap Direktur PT SS berinisial R. Pembekuan itu terkait pelanggaran Pasal 91 dan Pasal 92 UU Pasar Modal sebagaimana diubah dengan UU PPSK.
Hasil pemeriksaan OJK menemukan manipulasi pasar saham DSSA dilakukan oleh nasabah melalui sejumlah anggota bursa. Pola pelanggarannya dinilai sistematis.
"Tindakan manipulasi pasar dimaksud dilakukan secara terencana dan terstruktur yang menyebabkan harga saham DSSA mengalami peningkatan cukup signifikan," tulis OJK dalam keterangan resmi.
Fraksi harga DSSA yang naik signifikan akibat rekayasa perdagangan menimbulkan pertanyaan soal pengawasan bursa terhadap transaksi tidak wajar. OJK tidak merinci periode manipulasi maupun besaran lonjakan harga dalam keterangan tersebut.
Pada kasus penawaran umum saham BREN, OJK menjatuhkan denda Rp500 miliar kepada AH Ltd. Perusahaan itu dinilai melanggar Pasal 107 UU Pasar Modal sebagaimana diubah dengan UU PPSK karena mengaburkan informasi pihak yang melakukan pemesanan saham.
Kasus serupa terjadi pada penawaran umum CUAN. TC Pte Ltd dikenai sanksi administratif Rp100 miliar atas pelanggaran ketentuan yang sama. Dua perusahaan lain, PT HPS dan PT BDS, dihukum terkait perdagangan saham CUAN.
OJK juga membekukan Izin Wakil Penjamin Emisi Efek selama tiga bulan terhadap seorang Direktur PT HPS. Sanksi ini menambah daftar hukuman bagi pihak yang terlibat dalam rekayasa saat penawaran umum kedua emiten tersebut.
Temuan OJK di BREN dan CUAN menyoroti modus pemesanan saham yang menyesatkan. Pihak-pihak yang terafiliasi dengan pengendali perusahaan memperoleh penjatahan saham dalam jumlah sangat besar dengan menyembunyikan identitas diri.
"Hal tersebut kemudian berdampak pada terkonsentrasinya saham BREN dan CUAN pada sekelompok pihak tertentu, sehingga saham yang beredar di pasar menjadi terbatas," imbuh OJK.
Kondisi itu membuat likuiditas kedua saham menipis dan harga mudah digerakkan oleh kelompok pemegang saham terbatas. Bagi investor ritel, kepemilikan yang terkonsentrasi meningkatkan risiko volatilitas harga yang tidak mencerminkan fundamental emiten.
Sanksi terhadap sebelas anggota bursa menjadi sinyal bahwa pengawasan transaksi di pasar modal diperketat. Anggota bursa yang terbukti memfasilitasi transaksi manipulatif kini berisiko kehilangan izin usaha maupun menghadapi denda besar.
OJK menegaskan penetapan sanksi merupakan bagian dari upaya berkelanjutan meningkatkan integritas pasar modal. Penegakan hukum dilakukan secara tegas, konsisten, efektif, dan proporsional.
"Upaya ini dilakukan untuk memastikan terciptanya perdagangan efek yang teratur, wajar, dan efisien, meningkatkan kepercayaan investor, serta memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang melakukan pelanggaran," kata OJK.
Bagi pemegang saham DSSA, BREN, dan CUAN, kepastian soal kelanjutan penanganan kasus ini masih menunggu. OJK belum mengungkap apakah ada sanksi tambahan atau langkah lanjutan terhadap pihak lain yang diduga terlibat.