Ogan Ilir – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan mempertegas sikap keras terhadap praktik pengoplosan gas LPG bersubsidi. Gubernur Sumsel Herman Deru turun langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE) milik PT Pirantinusa Energi Persada di Rambutan, Kabupaten Ogan Ilir, Kamis (22/1/2026).
Langkah cepat ini dilakukan menyusul terungkapnya kasus pengoplosan LPG bersubsidi 3 kilogram ke tabung nonsubsidi 12 kilogram di wilayah Palembang. Menurut Herman Deru, praktik ilegal tersebut bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi bentuk kejahatan yang merugikan masyarakat kecil.
“Gas bersubsidi ini hak masyarakat kurang mampu. Tidak boleh ada ruang bagi mafia yang mempermainkan distribusi LPG,” tegas Herman Deru di sela peninjauan.
Dalam kunjungannya, Gubernur meninjau langsung seluruh proses operasional di SPPBE, mulai dari penimbangan, pengisian tabung, hingga sistem pengamanan dan pengawasan distribusi. Ia menekankan pentingnya ketepatan takaran serta kepatuhan terhadap prosedur operasional standar.
PT Pirantinusa Energi Persada diketahui merupakan anak usaha PT Sumsel Energi Gemilang yang menerima pasokan LPG dari PT Pertamina Patra Niaga. LPG tersebut diproses di fasilitas SPPBE sebelum disalurkan ke agen-agen resmi yang telah terdaftar secara legal.
Herman Deru menegaskan bahwa keterlibatan pemerintah daerah dalam perusahaan daerah energi menjadi alasan kuat perlunya pengawasan langsung dan berkelanjutan.
“Kita ingin memastikan operasional berjalan sesuai aturan, takarannya tepat, distribusinya aman, dan tidak ada celah penyimpangan,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa pengawasan distribusi LPG bukan hanya tanggung jawab pemerintah dan aparat, tetapi membutuhkan peran aktif seluruh pihak, termasuk pengelola, agen, hingga masyarakat.
“Kalau ada indikasi kecurangan di lapangan, laporkan. Jangan biarkan praktik seperti ini terus terjadi karena dampaknya langsung dirasakan masyarakat,” tambahnya.
Di akhir sidak, Herman Deru kembali mengimbau masyarakat agar menggunakan LPG sesuai peruntukannya. LPG bersubsidi 3 kilogram, kata dia, harus benar-benar digunakan oleh warga yang berhak, bukan disalahgunakan untuk kepentingan bisnis.
Pemprov Sumsel memastikan pengawasan distribusi LPG akan terus diperketat sebagai bagian dari komitmen menjaga ketersediaan energi, keadilan subsidi, dan perlindungan masyarakat.