Pencarian

Sidang Perkara Irza Prasetya Ricuh, Pengacara Tolak Eksepsi dan Lapor Bawas MA-KY

Sabtu, 03 Oktober 2026 • 11:31:02 WIB
Sidang Perkara Irza Prasetya Ricuh, Pengacara Tolak Eksepsi dan Lapor Bawas MA-KY
Tim kuasa hukum terdakwa Irza Prasetya menyampaikan permohonan penundaan sidang di PN Palembang.

PALEMBANG — Permintaan penundaan itu disampaikan tim kuasa hukum yang terdiri dari Afdhal Azmi Jambak, Abu Karim Tamem, dan Nazar Busra pada persidangan Kamis (1/10/2026). Sebelum sidang dibuka, ketiganya sudah menyerahkan surat permohonan kedua ke PTSP PN Palembang. Perkara ini menyangkut dugaan penggelapan uang beli solar Rp 600.000 dengan terdakwa Irza Prasetya bin Amir Chandra.

Afdhal meminta majelis hakim melakukan pembacaan dakwaan, sebab pada Senin (28/9/2026) ia dan rekan-rekannya sudah menolak sidang pembacaan dakwaan dan keluar ruangan. Mereka menunggu jawaban resmi Ketua PN Palembang atas permohonan Hak Ingkar dan Ganti Majelis Hakim. Tim juga meminta agar dakwaan tidak dibacakan sebelum ada jawaban pasti dari Ketua PN.

Majelis Hakim Tunjuk Advokat Posbakum untuk Irza Prasetya

Majelis hakim yang diketuai Afrizal Hady justru menunjuk advokat Posbakum bernama Depiyanti untuk mendampingi Irza Prasetya. Padahal, menurut tim kuasa hukum, yang sah membela terdakwa adalah Afdhal Azmi Jambak, Nazar Busra, dan Abu Karim Tamem. Alasan penunjukan pengacara Posbakum tersebut, kata Afrizal, adalah kewenangannya.

Pada sidang Senin itu, pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum Sigit Subiantoro tetap dilakukan tanpa didampingi tim kuasa hukum resmi terdakwa. Yang hadir hanya advokat Posbakum yang ditunjuk majelis hakim.

"Kami hadir pada sidang Senin (28/9/2026) itu, kami keluar karena meminta sidang ditunda menunggu jawaban resmi dari Ketua PN Palembang apakah Hak Ingkar dan Permohonan Ganti Majelis Hakim disetujui atau tidak. Dan, kami juga sudah meminta dengan tegas sebelum keluar ruangan, agar jangan bacakan dakwaan. Tetapi nyatanya Majelis Hakim membuat skenario lain, menunjuk pengacara Posbakum dan kemudian pengacara tersebut kata Afrizal Hady pada sidang Senin (28/9/2026) ketika ditanya menjawab tidak akan menyampaikan eksepsi. Sedangkan terdakwa tidak ditanya oleh majelis apakah mau eksepsi atau tidak," papar Afdhal Azmi Jambak.

Laporan ke Bawas MA dan KY RI

Tim advokat menyatakan segera melaporkan tindakan Hakim Ketua perkara nomor 878/Pid.B/2026/PN.Plg ke Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI dan Komisi Yudisial RI. Afdhal menyebut pihaknya sebelumnya juga sudah melaporkan Afrizal Hady ke Bawas MA terkait tindakannya yang diduga memihak kepada terdakwa dalam perkara nomor 871/Pid.B/2026/PN.Plg dengan korban pengeroyokan Irza Prasetya, dan laporan itu sudah teregister.

"Sebelumnya, kami juga sudah laporkan Afrizal Hady, SH ke Bawas MA terkait tindakannya yang diduga memihak kepada Terdakwa dalam perkara nomor 871/Pid.B/2026/PN.Plg dengan korban pengeroyokan Irza Prasetya dan sudah teregister. Kita harus tegakkan kebenaran dan tuntut keadilan seadil-adilnya," kata Afdhal.

Permohonan agar Majelis Hakim Mengundurkan Diri

Nazar Busra mengatakan pihaknya telah meminta Afrizal Hady, Rimdan, dan Pitriadi selaku ketua dan anggota majelis hakim perkara 878/Pid.B/2026/PN.Plg mengundurkan diri sesuai peraturan perundang-undangan serta Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Permintaan itu disampaikan pada 28 September 2026 dan 1 Oktober 2026.

Menurut Nazar, permohonan kedua agar majelis hakim mengundurkan diri muncul karena dalam persidangan Senin 28 September 2026, Afrizal Hady menyatakan tertekan dan terintimidasi. Tim kuasa hukum menilai tekanan itu datang dari sejumlah pengunjung yang mendesak sidang dilanjutkan dengan teriakan lantang, hingga akhirnya Afrizal tetap melanjutkan sidang.

"Kami berpendapat, sebaiknya Majelis Hakim Perkara 878/Pid.B/2026/PN.Plg mengundurkan diri supaya jangan melanggar hukum dan jangan melanggar kode etik. Pengajuan Hak Ingkar tersebut merupakan hak Terdakwa berdasarkan kepada undang-undang serta Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim," kata Nazar.

Dasar Hukum Hak Ingkar yang Dikutip Kuasa Hukum

Abu Bakar Tamem menambahkan, pengajuan Hak Ingkar dan permohonan ganti majelis hakim merupakan hak terdakwa sebelum sidang dimulai dan saat sidang berlangsung. Ia merujuk Pasal 17 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman sebagai dasar hukumnya.

Pasal 17 ayat (1) menyebut pihak yang diadili mempunyai hak ingkar terhadap hakim yang mengadili perkaranya. Adapun ayat (2) menjelaskan hak ingkar sebagai hak seseorang yang diadili untuk mengajukan keberatan disertai alasan terhadap seorang hakim yang mengadili perkaranya.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak Pengadilan Negeri Palembang maupun Ketua PN Palembang mengenai jawaban atas permohonan Hak Ingkar dan Ganti Majelis Hakim tersebut.

Follow halopalembang.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: halosumsel.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks