MUARA ENIM — Kasat Reskrim Polres Muara Enim AKP M Adrian menyatakan pelaku sudah diamankan dan menjalani pemeriksaan di Polsek Rambang Niru. Pemeriksaan awal mengungkap pengakuan pelaku atas perbuatannya.
Peristiwa bermula saat korban dan pelaku berada di tempat kejadian perkara. Keduanya terlibat perselisihan yang kemudian berujung perkelahian.
Motif: Tersinggung Dituduh Mencuri Sawit
Adrian mengungkapkan motif penganiayaan berasal dari rasa tersinggung pelaku. Korban sebelumnya menuduh MA mencuri buah sawit yang dijaga korban.
"Motifnya karena pelaku merasa tersinggung dan merasa dituduh oleh korban mencuri buah sawit yang dijaga korban," ujar Adrian, Senin (5/10/2026).
Dalam perkelahian itu, MA diduga mengambil tojok yang biasa dipakai untuk memindahkan buah kelapa sawit. Alat tersebut kemudian diayunkan ke arah kepala bagian kanan atas korban.
Penganiayaan Berulang, Korban Tewas di Lokasi
Penganiayaan dilakukan berulang hingga mengenai bagian wajah dan pinggang kanan korban. D (56) mengalami luka dan akhirnya meninggal dunia.
Polisi bergerak setelah menerima laporan kejadian. Penyelidikan mengarah pada MA, yang kemudian berhasil diamankan tanpa perlawanan berarti.
"Dari pemeriksaan awal, yang bersangkutan mengakui perbuatannya," kata Adrian.
Penyidik Masih Kumpulkan Alat Bukti
MA dibawa ke Mapolsek Rambang Niru untuk pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik mendalami rangkaian kejadian yang menyebabkan korban meninggal dunia, termasuk peran tojok sebagai barang bukti.
"Penyidik juga masih melakukan proses hukum terhadap MA sesuai dengan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang dikumpulkan," ujarnya.
Polres Muara Enim belum merinci pasal yang akan dikenakan kepada pelaku. Proses hukum berjalan sambil menunggu hasil pemeriksaan lanjutan dan kelengkapan alat bukti.