Kejaksaan Negeri Palembang dan Pemerintah Kota Palembang mengukuhkan perjanjian kerja sama di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara untuk memperkuat pengamanan serta pendampingan hukum aparatur. Penandatanganan dilakukan Kepala Kejaksaan Negeri Palembang Mohammad Nasir di Palembang, Kamis, dengan melibatkan lima perangkat daerah. Kerja sama ini menyasar pengelolaan aset hingga administrasi pemerintahan agar berjalan sesuai peraturan perundang-undangan.
PALEMBANG — Kepala Kejaksaan Negeri Palembang Mohammad Nasir menandatangani perjanjian kerja sama dengan Pemerintah Kota Palembang di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Lima perangkat daerah terlibat dalam sinergi ini: Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Pariwisata, Dinas Pendidikan, serta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Nasir menyebut kerja sama ini harus diwujudkan lewat komunikasi dan koordinasi yang nyata, bukan sekadar dokumen di atas kertas.
"Sinergi ini penting untuk mendukung transformasi digital dan keterbukaan informasi, sehingga tata kelola pemerintahan di Kota Palembang dapat berjalan tertib dan berkepastian hukum," kata Nasir.
Apa Saja yang Masuk Ruang Lingkup Pendampingan?
Pendampingan hukum mencakup pengelolaan aset daerah, pengadaan kegiatan, hingga administrasi pemerintahan. Tujuannya memastikan setiap langkah aparatur berjalan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Palembang Kemas Haikal menjelaskan kolaborasi ini berfungsi sebagai sarana edukasi dan langkah preventif bagi aparatur pemerintah.
"Kerja sama ini bukan tameng bagi aparatur, melainkan instrumen pencegahan agar potensi persoalan hukum dapat diminimalkan sejak awal," ujar Haikal.
Mengapa Pendampingan Hukum Diperlukan Sekarang?
Nasir menekankan pentingnya sinergi menghadapi perkembangan pemerintahan berbasis teknologi informasi, keterbukaan informasi, dan transformasi digital. Perubahan cara kerja pemerintahan menuntut aparatur memahami batas hukum dalam setiap kebijakan dan layanan publik.
Lima dinas yang terlibat dipilih karena bersinggungan langsung dengan pelayanan masyarakat dan pengelolaan aset. Dinas Pendidikan mengelola anggaran sekolah, Dinas Pariwisata menangani sektor usaha, sementara Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan berurusan dengan pengadaan peralatan bernilai besar.
Manfaat bagi Pelayanan Warga Palembang
Nasir berharap kerja sama ini memberi manfaat bagi penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat di Kota Palembang.
"Kerja sama ini diharapkan dapat diwujudkan melalui komunikasi, koordinasi, dan kerja sama yang nyata sehingga memberikan manfaat bagi penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat di Kota Palembang," katanya.
Dengan pendampingan sejak awal, potensi sengketa aset atau masalah hukum dalam pengadaan kegiatan bisa ditekan sebelum berkembang menjadi perkara. Aparatur lima dinas tersebut kini memiliki jalur konsultasi hukum resmi ke Kejari Palembang untuk setiap kebijakan yang akan diambil.