Pencarian

DPRD Lahat Siapkan Pansus dan Opsi Lapor KPK soal PLTU Banjarsari PTBA yang Berhenti Beroperasi

Selasa, 20 Oktober 2026 • 11:31:02 WIB
DPRD Lahat Siapkan Pansus dan Opsi Lapor KPK soal PLTU Banjarsari PTBA yang Berhenti Beroperasi
Rapat dengar pendapat DPRD Kabupaten Lahat membahas pasokan batu bara PLTU Banjarsari.

LAHAT — DPRD Kabupaten Lahat menindaklanjuti rapat dengar pendapat soal pasokan batu bara PLTU Banjarsari dengan menyiapkan panitia khusus. Rekomendasi pansus itu muncul setelah rapat menyoroti ketidaksesuaian alokasi dan kebutuhan batu bara, mekanisme kontrak pasokan, hingga dugaan manipulasi kuota yang perlu ditelusuri lebih jauh.

Wakil Ketua DPRD Lahat Andriansyah menyatakan pihaknya juga membuka opsi pelaporan kepada aparat penegak hukum, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi, apabila ditemukan indikasi pelanggaran yang memenuhi unsur pidana. Rekomendasi tersebut tertuang dalam notulensi rapat yang digelar Senin (19/10/2026).

Selisih 400.000 Ton versus Kebutuhan 1,5 Juta Ton

Dokumen kesimpulan rapat mencatat kuota DMO PTBA pada 2026 sebesar 17 juta ton. Dari jumlah itu, alokasi untuk PLTU Banjarsari tercatat 400.000 ton, sementara kebutuhan tahunan pembangkit disebut mencapai 1,5 juta ton.

DPRD menilai angka tersebut menjadi dasar untuk menguji kesesuaian antara perencanaan, penugasan, dan realisasi pasokan. Namun, perbedaan alokasi dengan kebutuhan tidak otomatis membuktikan pelanggaran. Pemenuhan kebutuhan tetap harus ditelusuri melalui kontrak, sumber pasokan lain, stok, serta realisasi pengiriman.

Karena itu, DPRD merekomendasikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mengevaluasi alokasi DMO PTBA dan mempertimbangkan penugasan tambahan bagi PLTU Banjarsari.

"Pertanyaan yang belum terjawab adalah berapa volume batu bara yang benar-benar dikirim PTBA sepanjang 2026, berapa yang diterima pembangkit, dan bagaimana kondisi stok menjelang penghentian operasi," ujar Andriansyah.

Menurut dia, data itu diperlukan untuk memastikan apakah persoalan terjadi akibat kekurangan pasokan fisik, ketidaksesuaian perencanaan, atau sengketa komersial.

PTBA Sebut Ada Penyesuaian Volume dan Evaluasi Tarif

Manajemen PTBA bersama PT Bukit Pembangkit Innovative (BPI) menyatakan penghentian sementara operasional PLTU Banjarsari berkaitan dengan penyesuaian parameter volume pasokan. Evaluasi tarif juga dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku bagi para pemegang saham serta PLN sebagai off-taker.

PTBA menyebut alokasi dan pengiriman batu bara dilaksanakan berdasarkan perjanjian jual beli dan penugasan yang berlaku. Perusahaan mengaku mengevaluasi rantai pasok secara berkala untuk menjaga efektivitas jadwal pengiriman dan ketersediaan stok pengaman.

Belum dijelaskan apakah batu bara memang tidak tersedia secara fisik, atau pasokan tertahan karena persoalan kesepakatan harga. Tanpa kronologi dan dokumen pendukung, penyebab utama penghentian operasi belum dapat dipastikan menyeluruh.

Kepemilikan Saham di Dua Pembangkit

Sorotan terhadap kebijakan pasokan ini menguat karena PTBA memegang 59,75 persen saham BPI, pengelola PLTU Banjarsari. Pada saat yang sama, PTBA juga memiliki 45 persen saham PT Huadian Bukit Asam Power, pengelola PLTU Sumsel-8.

PTBA menyatakan sedang mengkaji optimalisasi pembangkit dan pasokan energi, termasuk kemungkinan sinergi dengan Sumsel-8. Perusahaan menegaskan setiap opsi harus mempertimbangkan spesifikasi teknis, kapasitas boiler, konfigurasi penyaluran, serta kemampuan infrastruktur transmisi.

DPRD Lahat menunggu pembentukan pansus untuk membuka data pengiriman dan stok batu bara sepanjang 2026. Hasil pemeriksaan itu yang akan menentukan apakah persoalan berhenti sebagai kendala pasokan atau naik ke ranah hukum.

Follow halopalembang.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: relung.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks