PALEMBANG — Kejaksaan Negeri Palembang menyerahkan tujuh unit gerobak bakso lengkap perlengkapan usaha kepada keluarga eks narapidana terorisme, Rabu (13/5/2026). Acara penyerahan berlangsung di Kota Palembang dan dihadiri Koordinator Wilayah Pinda Kota Palembang, Badan Kesbangpol, serta sejumlah kepala OPD setempat.
Kepala Kejari Palembang, M Ali Akbar, menegaskan bantuan ini merupakan implementasi nyata program pemberdayaan ekonomi masyarakat. Menurutnya, langkah ini sejalan dengan Asta Cita Presiden serta arahan pimpinan Kejaksaan Republik Indonesia.
“Kegiatan ini merupakan bentuk nyata implementasi program pemberdayaan ekonomi kepada para eks napiter. Sekaligus menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula para keluarga eks napiter di masyarakat,” ujar Kajari Palembang dalam sambutannya.
Ali Akbar menegaskan, para penerima bantuan bukan sembarang orang. Mereka adalah individu yang telah menyadari kesalahan masa lalu dan memiliki komitmen kuat untuk memperbaiki diri.
Kejari Palembang, kata dia, hadir tidak hanya dalam aspek penegakan hukum. Lembaga itu juga turun langsung dalam proses pembinaan dan reintegrasi sosial para mantan narapidana terorisme.
Melalui bantuan gerobak bakso dan perlengkapannya, para eks napiter diharapkan mampu memulai usaha mandiri yang produktif. Langkah ini dinilai strategis untuk menopang kebutuhan ekonomi keluarga dan perlahan meningkatkan taraf hidup mereka.
Usai penyerahan simbolis, para eks napiter berfoto bersama Wali Kota Palembang Ratu Dewa dan Kepala Kejari Palembang M Ali Akbar. Momen itu menjadi penanda dimulainya babak baru bagi mereka untuk berwirausaha dan berbaur kembali dengan masyarakat.