PRABUMULIH — Aksi pengeroyokan yang terekam kamera dan menyebar luas di jagat maya berujung pada penangkapan pelaku oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Prabumulih. Peristiwa sadis itu terjadi di sebuah permukiman padat penduduk di Kecamatan Prabumulih Timur, di mana korban AS dikeroyok tanpa ampun saat berada di luar rumah bersama istrinya.
Video berdurasi 45 detik yang beredar di aplikasi perpesanan WhatsApp menunjukkan korban AS dikepung oleh beberapa orang. Dalam rekaman itu, terlihat seorang pria dengan baju hitam melayangkan pukulan bertubi-tubi ke wajah korban. Tak puas di situ, pelaku lain turut menendang tubuh korban hingga ia tersungkur ke tanah. Istrinya yang berada di lokasi hanya bisa berteriak histeris dan berusaha melerai, namun tidak berdaya menghadapi jumlah pelaku yang lebih banyak.
Kapolres Prabumulih melalui Kasat Reskrim AKP Hendra Gunawan membenarkan penangkapan tersebut. "Pelaku berinisial EP (34) diamankan di rumah kontrakannya di kawasan Talang Batu, tak lama setelah video pengeroyokan viral. Kami juga masih memburu dua pelaku lain yang ikut terlibat," ujar AKP Hendra dalam keterangannya, Senin (17/3).
Dari hasil pemeriksaan awal, terungkap bahwa motif pengeroyokan ini dipicu oleh perselisihan pribadi yang sudah berlangsung lama antara korban dan pelaku. "Awalnya cuma masalah salah paham soal pinjam-meminjam uang. Tapi pelaku EP merasa dendam dan akhirnya mengajak teman-temannya untuk 'menghajar' korban saat situasi sepi," jelas Kasat Reskrim.
Pelaku EP mengaku menyesali perbuatannya. Namun, ia tetap harus mempertanggungjawabkan aksi brutalnya di hadapan hukum. Polisi menyita barang bukti berupa pakaian korban yang robek dan rekaman CCTV dari rumah warga sekitar.
Akibat pengeroyokan tersebut, korban AS mengalami trauma psikologis yang cukup berat. Istrinya, yang menjadi saksi langsung, juga masih dalam kondisi tertekan. "Korban kami rujuk ke RSUD Prabumulih untuk perawatan lebih lanjut. Ada luka memar di pelipis dan beberapa luka gores di tangan," tambah AKP Hendra.
Pelaku EP dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang merugikan orang lain. Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara. Sementara itu, polisi terus melakukan pengejaran terhadap dua tersangka lain yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Satreskrim Polres Prabumulih mengimbau warga untuk tidak main hakim sendiri dan segera melapor ke pihak berwajib jika melihat tindak kriminal. "Kami sudah mengantongi identitas kedua pelaku yang kabur. Kami harap mereka segera menyerahkan diri sebelum tim kami melakukan penangkapan secara paksa," tegas AKP Hendra.
Polisi juga akan meningkatkan patroli di wilayah rawan konflik, khususnya di Kecamatan Prabumulih Timur, untuk mencegah aksi serupa terulang kembali. Kasus ini menjadi pengingat bahwa kekerasan jalanan tidak boleh ditoleransi, dan setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum yang maksimal.