INDRALAYA — Rapat Paripurna ke-XXXII Masa Sidang III Tahun 2026 digelar di Gedung Paripurna DPRD Kabupaten Ogan Ilir, Senin lalu. Sidang ini menjadi forum bagi para wakil rakyat untuk merespons laporan keuangan daerah yang diserahkan eksekutif.
Ketua DPRD Kabupaten Ogan Ilir, H. Edwin Cahya Putra, SIP, memimpin langsung jalannya rapat. Ia didampingi Wakil Bupati Ogan Ilir, H. Ardani, SH., MH. Dalam agenda tersebut, masing-masing fraksi menyampaikan pandangan terhadap Nota Pengantar Bupati Ogan Ilir atas Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Ogan Ilir Tahun Anggaran 2025.
Pandangan umum ini menjadi tahapan krusial sebelum DPRD dan pemerintah daerah menyepakati pengesahan perda. Isi pandangan biasanya mencakup catatan atas realisasi belanja, serapan anggaran, hingga program prioritas yang dinilai belum optimal.
Rapat paripurna ini dihadiri seluruh anggota DPRD Kabupaten Ogan Ilir. Unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) juga tampak hadir, bersama para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan seluruh camat se-Kabupaten Ogan Ilir.
Kehadiran lintas sektor ini menandakan pentingnya agenda pengesahan laporan keuangan daerah. Proses pembahasan akan berlanjut ke tingkat berikutnya setelah seluruh pandangan fraksi diterima dan direspons oleh tim eksekutif.
Raperda ini merupakan dokumen akuntabilitas pemerintah daerah atas penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun sebelumnya. Tanpa pengesahan DPRD, laporan keuangan pemkab tidak memiliki kekuatan hukum tetap.
Proses pembahasan saat ini masih berada pada pembicaraan tingkat kesatu. Setelah pandangan umum disepakati, tahap selanjutnya adalah jawaban Bupati dan pembahasan lebih detail di komisi-komisi DPRD.