Pencarian

Pansus Perkebunan DPRD Sumsel Fasilitasi Warga Ogan Ilir Kelola Lahan PT Gembala Sriwijaya yang Belum Produktif

Minggu, 14 Juni 2026 • 13:38:01 WIB
Pansus Perkebunan DPRD Sumsel Fasilitasi Warga Ogan Ilir Kelola Lahan PT Gembala Sriwijaya yang Belum Produktif
Pansus Perkebunan DPRD Sumsel fasilitasi warga Ogan Ilir kelola lahan PT Gembala Sriwijaya yang belum produktif.

PALEMBANG — PT Gembala Sriwijaya menyatakan menghormati seluruh proses perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) yang masih berjalan. Perusahaan saat ini masih menunggu keputusan resmi dari Kementerian ATR/BPN untuk satu dari empat izin HGU yang dimilikinya.

Pimpinan PT Gembala Sriwijaya, H. Arif Purnomo S, menjelaskan tiga izin HGU lainnya telah memperoleh perpanjangan. “Kami menghormati fungsi pengawasan yang dilakukan DPR RI maupun DPRD Sumatera Selatan. Sebagai perusahaan yang beroperasi sesuai ketentuan hukum, kami akan mengikuti seluruh proses yang sedang berjalan,” ujarnya, Sabtu (13/6/2026).

Kesepakatan Pemanfaatan Lahan untuk Warga

Di sisi lain, hasil pembahasan yang difasilitasi Pansus Perkebunan DPRD Sumsel mendapat respons positif dari masyarakat Desa Tanjung Baru. Ketua Pansus Perkebunan DPRD Sumsel Aswan Mufti bersama anggota Andi Rizkiansyah menyampaikan bahwa koordinasi dengan perusahaan, Pemkab Ogan Ilir, dan kepolisian menghasilkan kesepahaman soal pemanfaatan lahan yang belum digunakan secara optimal.

Melalui kesepahaman tersebut, masyarakat diberikan kesempatan mengelola lahan yang belum produktif untuk dijadikan lahan perkebunan. Warga menilai langkah dialog antara perusahaan, pemerintah daerah, DPRD, dan masyarakat merupakan upaya positif dalam mencari solusi bersama atas persoalan pemanfaatan lahan.

Harapan Peningkatan Kesejahteraan dan Stabilitas Investasi

Kebijakan itu disambut baik oleh warga yang berharap pengelolaan lahan dapat membantu meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan keluarga. Dengan adanya komunikasi yang terbuka antar seluruh pihak, diharapkan pemanfaatan lahan dapat berjalan sesuai aturan serta memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat tanpa mengabaikan proses hukum dan administrasi yang masih berlangsung.

Arif menegaskan, selama proses administrasi perpanjangan masih berlangsung, perusahaan tetap memiliki hak keperdataan atas lahan yang menjadi objek pengurusan. Ia mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya serta tetap menjaga situasi yang kondusif. “Sebagian area juga telah dilakukan land clearing sebagai persiapan penanaman kembali tanaman baru,” katanya.

Bagikan
Sumber: suarapublik.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks