Pencarian

Polisi Tembak Pelaku Pembunuhan Wanita di Kos-kosan Grogol Usai Cekcok Soal Pesan WhatsApp

Jumat, 31 Juli 2026 • 11:48:01 WIB
Polisi Tembak Pelaku Pembunuhan Wanita di Kos-kosan Grogol Usai Cekcok Soal Pesan WhatsApp
Petugas kepolisian menunjukkan barang bukti di lokasi pembunuhan wanita di kos-kosan Grogol, Jakarta Barat.

SUMATERA SELATAN — Peristiwa berdarah itu terkuak setelah warga menemukan jasad M dalam kondisi luka parah di bagian kepala. Polisi yang datang ke lokasi langsung mengidentifikasi luka akibat benda tumpul sebagai penyebab kematian. "Kami menemukan jasad wanita berlumuran darah. Di kepalanya ada luka akibat benda tumpul. Dari hasil penyelidikan kami menyimpulkan ini merupakan kasus pembunuhan," kata Panit II Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Iptu Dally Gumay, Jumat (31/7/2026).

Pemicu Cekcok: Pesan Singkat dari Wanita Lain di Ponsel Pelaku

Pembunuhan ini berawal dari pertengkaran singkat yang dipicu rasa cemburu. Korban yang datang ke kontrakan pelaku memergoki pesan WhatsApp dari wanita lain di ponsel E. Temuan itu memicu pertengkaran hebat di dalam kamar.

"Korban mendapati adanya WA dari wanita lain di HP pelaku. Terjadi cekcok, kemudian pelaku mengambil palu dan memukul kepala korban sebanyak empat kali hingga korban tewas di tempat," ungkap Dally.

Pukulan bertubi-tubi dengan palu itu langsung mengakhiri nyawa M di lokasi kejadian. Usai melancarkan aksinya, pelaku kabur meninggalkan kamar indekos di Jalan dr. Makaliwe I, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.

Diringkus di Cilandak, Pelaku Sempat Melawan dan Mencoba Kabur

Tim Resmob Polda Metro Jaya yang mengidentifikasi E sebagai pelaku langsung memburu pria tersebut. Penangkapan dilakukan di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, hanya beberapa jam setelah pembunuhan terjadi. Namun, proses penangkapan tidak berjalan mulus.

"Saat dilakukan penangkapan, pelaku sempat melawan dan mencoba kabur. Akhirnya kami melakukan tindakan tegas dan terukur," ujar Dally. Pelaku kini menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Metro Jaya.

Dijerat Pasal Pembunuhan, Ancaman Hukuman 15 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, E dijerat Pasal 458 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pembunuhan. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara bagi pelaku pembunuhan. Polisi masih mendalami lebih lanjut kronologi kejadian dan kemungkinan pasal berlapis untuk menjerat pelaku.

Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa persoalan asmara yang ditangani dengan emosi sesaat dapat berujung fatal. Polisi mengimbau masyarakat untuk mengedepankan komunikasi dalam menyelesaikan konflik rumah tangga maupun hubungan pribadi.

Bagikan
Sumber: liputan6.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks