PALEMBANG — Kenaikan tipis ini turut mendongkrak harga jual kembali (buyback) emas Antam. Berdasarkan pantauan di Jakarta, Kamis pagi, buyback ditetapkan naik menjadi Rp2.395.000 per gram, dari sebelumnya Rp2.390.000 per gram.
Harga buyback adalah patokan yang digunakan Antam ketika menampung kembali emas batangan dari nasabah. Transaksi ini dikenakan potongan pajak sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017.
Bagi warga yang hendak menjual emas batangan ke Antam dengan nilai di atas Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemilik NPWP. Sementara itu, nasabah tanpa NPWP dikenakan tarif lebih tinggi, yakni 3 persen.
PPh Pasal 22 ini langsung dipotong dari total nilai buyback yang diterima nasabah. Artinya, nominal yang masuk ke rekening penjual sudah bersih setelah pajak.
Sementara untuk pembelian emas batangan, PPh 22 yang dibebankan lebih rendah. Pemegang NPWP hanya dikenakan 0,25 persen, sedangkan non-NPWP sebesar 0,5 persen. Setiap transaksi pembelian juga disertai bukti potong PPh 22 sebagai kelengkapan administrasi perpajakan.
Berikut rincian harga dasar emas batangan Antam yang tercatat pada Kamis ini:
Harga emas batangan Antam sewaktu-waktu dapat berubah mengikuti pergerakan pasar global. Masyarakat yang ingin membeli atau menjual disarankan memantau langsung laman resmi Logam Mulia untuk mendapatkan harga terkini sebelum bertransaksi.