Pencarian

Komdigi Bantah Hoax Pemadaman Internet Nasional 25-27 September 2026

Kamis, 24 September 2026 • 21:34:31 WIB
Komdigi Bantah Hoax Pemadaman Internet Nasional 25-27 September 2026
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Angga Raka Prabowo membantah dokumen pemadaman internet nasional 25-27 September 2026 sebagai tindakan pemalsuan.

SUMATERA SELATAN — Kementerian Komunikasi dan Digital memastikan tidak ada pemadaman akses internet nasional pada 25-27 September 2026, sekaligus membantah dokumen "Surat Peringatan" bernomor B-486/KKD/HM.01.02/09/2026 yang mencatut nama Menteri Meutya Hafid. Layanan internet, pesan instan, perbankan, hingga ATM dinyatakan tetap beroperasi normal tanpa gangguan.

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Angga Raka Prabowo menyebut dokumen yang beredar sebagai tindakan pemalsuan murni. Pemerintah, katanya, tidak pernah menyusun rencana penghentian akses internet dalam rentang tanggal tersebut.

Dokumen palsu itu memuat klaim adanya gangguan besar pada sistem satelit komunikasi nasional. Narasi inilah yang kemudian memicu kekhawatiran di kalangan pengguna internet dan pelaku usaha digital.

Isi Dokumen Palsu yang Beredar

Surat bernomor B-486/KKD/HM.01.02/09/2026 itu mengatasnamakan Kementerian Komunikasi dan Digital dengan judul "Surat Peringatan". Di dalamnya tercantum nama dan tanda tangan Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid.

Klaim utama dokumen tersebut adalah rencana pemadaman internet nasional selama tiga hari, dari 25 hingga 27 September 2026. Dokumen juga menarasikan adanya gangguan besar pada satelit komunikasi nasional sebagai dasar kebijakan tersebut.

Angga menegaskan tidak ada satu pun kebijakan yang sesuai dengan isi surat itu. "Surat peringatan pemadaman internet nasional yang mengatasnamakan kementerian kami adalah murni tindakan pemalsuan dan berita bohong. Tidak ada rencana pemadaman internet nasional pada 25 sampai 27 September 2026," ujarnya melalui keterangan tertulis, Kamis (24/9/2026).

Layanan yang Dipastikan Tetap Normal

Komdigi merinci sejumlah layanan yang dipastikan berjalan tanpa gangguan. Layanan internet, aplikasi pesan instan, sistem perbankan, ATM, serta aktivitas digital masyarakat disebut tetap normal.

Jaringan seluler dan fiber optik juga tetap beroperasi seperti biasa. Klaim soal gangguan besar pada satelit komunikasi nasional dibantah langsung oleh Angga.

"Seluruh layanan internet, aplikasi pesan instan, sistem perbankan, ATM, serta aktivitas digital masyarakat dipastikan berjalan dengan normal, aman, dan lancar. Masyarakat tidak perlu khawatir," tegasnya.

Komdigi juga menegaskan tidak ada alasan bagi masyarakat untuk menarik uang tunai secara berlebihan. Sistem perbankan dan ATM tetap beroperasi normal, sehingga transaksi digital tidak perlu dihindari.

Penelusuran Pihak Penyebar Dokumen

Komdigi bersama aparat penegak hukum menelusuri pihak yang membuat dan menyebarkan dokumen palsu tersebut. Penelusuran mencakup sumber pembuatan dokumen, pola penyebarannya, serta pihak yang bertanggung jawab.

"Kami akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menelusuri dan menangani pihak yang membuat maupun menyebarkan dokumen palsu ini. Ruang digital tidak boleh digunakan untuk menciptakan kepanikan melalui informasi yang tidak benar," jelas Angga.

Masyarakat diminta tidak meneruskan dokumen tersebut ke keluarga, kerabat, atau grup percakapan. Verifikasi informasi mengenai kebijakan dan layanan komunikasi digital bisa dilakukan melalui kanal resmi pemerintah.

Ancaman Hukum bagi Penyebar Hoax

Penyebaran informasi bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat memiliki konsekuensi hukum. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE mengatur larangan penyebaran informasi elektronik yang diketahui memuat pemberitahuan bohong.

Ketentuan pidananya tercantum dalam Pasal 45A ayat (3). Aturan ini menjadi dasar bagi penindakan terhadap pembuat maupun penyebar dokumen palsu yang mencatut institusi negara.

"Kami meminta masyarakat tidak panik dan tidak ikut menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Cek terlebih dahulu melalui kanal resmi Komdigi sebelum meneruskan informasi kepada keluarga, kerabat, maupun masyarakat lainnya," pungkas Angga.

Bagi pelaku bisnis digital dan investor startup, hoax semacam ini berpotensi mengganggu keputusan operasional jangka pendek, terutama yang bergantung pada konektivitas dan transaksi real-time. Komdigi memastikan tidak ada perubahan kebijakan yang memengaruhi kelangsungan layanan tersebut.

Follow halopalembang.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: inet.detik.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks