SUMATERA SELATAN — Rangkaian diskusi Festival Udin 2026 tidak hanya membahas kebuntuan penyidikan kasus pembunuhan Udin, tetapi juga merambah isu intoleransi beragama dan ancaman terhadap aktivis lingkungan. Dalam diskusi bertajuk "Inklusi dalam Keberagaman: Refleksi Kasus GMS Bantul", terungkap bahwa jemaat Gereja Misi Sejahtera (GMS) telah hampir tiga bulan tidak dapat beribadah bersama secara fisik di gereja mereka. Pembubaran paksa pada 24 Mei 2026 menyisakan trauma mendalam, terutama bagi anak-anak yang menyaksikan langsung ketegangan di lokasi kejadian.
"Kami memiliki data satu kardus dan sudah kami serahkan ke Polda DIY untuk membantu mengungkap kasus itu. Bukti itu sudah kami serahkan. Tetapi, polisi justru mengatakan tidak memiliki bukti," kata Pito dalam sesi diskusi.
Senada dengan Pito, Ketua Tim Kijang Putih Investigasi Kasus Penganiayaan Udin, Heru Prasetya, mendesak kepolisian untuk memeriksa ulang tiga nama yang dinilai kunci dalam kasus ini. Heru menyebut Sri Roso Sudarmo, Sri Kuncoro, dan Edi Wuryanto harus dimintai keterangan kembali agar penyidikan tidak berhenti di tengah jalan.
"Sri Roso Sudarmo, Sri Kuncoro, dan Edy Wuryanto perlu diperiksa kembali," tegas Heru di hadapan peserta diskusi.
"Ini tersistemik dan terkomando. Jaksa bahkan dalam putusannya menuliskan membebaskan Dwi Sumaji alias Iwik, tetapi kepolisian masih berkeyakinan Iwik yang menjadi pelaku pembunuhan Udin," ujar Budi.
Budi menambahkan, Udin adalah jurnalis yang sangat paham konsekuensi pemberitaannya. Hampir setiap hari, Udin berkonsultasi ke LBH Yogyakarta sebelum menulis, terutama soal aspek hukum. Dua hari sebelum penganiayaan, Udin sempat datang untuk berkonsultasi mengenai panggilan dari sebuah instansi yang dinilai tidak prosedural.
"Bagi kelompok mayoritas, pemenuhan syarat dukungan jemaat minimal 90 orang dan persetujuan 60 warga sekitar (syarat 90/60) untuk rumah ibadah permanen sangat mudah didapatkan. Namun bagi kelompok minoritas, persyaratan ini sangat sulit dipenuhi," jelas Vitrin.
Ia menegaskan, persyaratan pendirian rumah ibadah seharusnya difokuskan pada aspek objektif seperti kesesuaian tata ruang dan kelayakan bangunan, bukan pada jumlah dukungan warga. Sementara itu, Perwakilan PC Fatayat NU Bantul, Elvi Prita, menekankan pentingnya dialog dan solidaritas lintas kelompok untuk mencegah meluasnya konflik intoleransi.
"Kriminalisasi itu atau pembentukan subjek kriminal itu dimulai ketika kelompok masyarakat dijadikan sebagai atau dikategorikan sebagai kelompok ilegal, sebagai kelompok liar," kata Egit.
Direktur Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), Lasma Natalia Panjaitan, menambahkan fenomena Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP) sebagai gugatan strategis untuk membungkam suara kritis. Festival Udin 2026 yang diinisiasi AJI Yogyakarta ini pun diharapkan menjadi ruang refleksi bahwa kebebasan pers, hak atas informasi, dan hak atas lingkungan yang sehat merupakan bagian tak terpisahkan dari kehidupan demokratis.