AJI Yogyakarta Serahkan Satu Kardus Bukti ke Polda DIY, Kasus Pembunuhan Udin Bernas Tak Kunjung Terang

Penulis: Hendra Mukhtar  •  Senin, 17 Agustus 2026 | 10:36:31 WIB
AJI Yogyakarta menyerahkan satu kardus bukti kepada Polda DIY untuk membantu penyidikan kasus pembunuhan wartawan Udin Bernas.

SUMATERA SELATAN — Rangkaian diskusi Festival Udin 2026 tidak hanya membahas kebuntuan penyidikan kasus pembunuhan Udin, tetapi juga merambah isu intoleransi beragama dan ancaman terhadap aktivis lingkungan. Dalam diskusi bertajuk "Inklusi dalam Keberagaman: Refleksi Kasus GMS Bantul", terungkap bahwa jemaat Gereja Misi Sejahtera (GMS) telah hampir tiga bulan tidak dapat beribadah bersama secara fisik di gereja mereka. Pembubaran paksa pada 24 Mei 2026 menyisakan trauma mendalam, terutama bagi anak-anak yang menyaksikan langsung ketegangan di lokasi kejadian.

Polda DIY Dinilai Tidak Serius Mengusut Kematian Wartawan

Ketua AJI Yogyakarta periode 2010-2013, Pito Agustin, mengungkapkan frustrasinya atas lambatnya penanganan kasus yang menimpa jurnalis Harian Bernas tersebut. Pihaknya sudah menyerahkan data lengkap untuk membantu penyidikan, namun respons penyidik dianggap tidak memuaskan.

"Kami memiliki data satu kardus dan sudah kami serahkan ke Polda DIY untuk membantu mengungkap kasus itu. Bukti itu sudah kami serahkan. Tetapi, polisi justru mengatakan tidak memiliki bukti," kata Pito dalam sesi diskusi.

Senada dengan Pito, Ketua Tim Kijang Putih Investigasi Kasus Penganiayaan Udin, Heru Prasetya, mendesak kepolisian untuk memeriksa ulang tiga nama yang dinilai kunci dalam kasus ini. Heru menyebut Sri Roso Sudarmo, Sri Kuncoro, dan Edi Wuryanto harus dimintai keterangan kembali agar penyidikan tidak berhenti di tengah jalan.

"Sri Roso Sudarmo, Sri Kuncoro, dan Edy Wuryanto perlu diperiksa kembali," tegas Heru di hadapan peserta diskusi.

Motif Pembunuhan Diduga Terkait Pemberitaan Kebijakan

Mantan Direktur LBH Yogyakarta periode 1991-2001, Budi Santoso, membantah keras narasi yang menyebut kasus Udin bermotif perselingkuhan. Menurutnya, pembunuhan terhadap wartawan yang kerap mengkritisi kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul itu bersifat sistemik dan terorganisir.

"Ini tersistemik dan terkomando. Jaksa bahkan dalam putusannya menuliskan membebaskan Dwi Sumaji alias Iwik, tetapi kepolisian masih berkeyakinan Iwik yang menjadi pelaku pembunuhan Udin," ujar Budi.

Budi menambahkan, Udin adalah jurnalis yang sangat paham konsekuensi pemberitaannya. Hampir setiap hari, Udin berkonsultasi ke LBH Yogyakarta sebelum menulis, terutama soal aspek hukum. Dua hari sebelum penganiayaan, Udin sempat datang untuk berkonsultasi mengenai panggilan dari sebuah instansi yang dinilai tidak prosedural.

Persyaratan Izin Rumah Ibadah Dinilai Hambat Kelompok Minoritas

Perwakilan Koalisi Lintas Isu, Vitrin Haryanti, menyoroti aturan pendirian rumah ibadah yang dinilai diskriminatif. Ia menilai Peraturan Bersama Menteri (PBM) Nomor 8 & 9 Tahun 2006 perlu dikaji ulang secara fundamental karena syarat administratifnya menyulitkan kelompok minoritas.

"Bagi kelompok mayoritas, pemenuhan syarat dukungan jemaat minimal 90 orang dan persetujuan 60 warga sekitar (syarat 90/60) untuk rumah ibadah permanen sangat mudah didapatkan. Namun bagi kelompok minoritas, persyaratan ini sangat sulit dipenuhi," jelas Vitrin.

Ia menegaskan, persyaratan pendirian rumah ibadah seharusnya difokuskan pada aspek objektif seperti kesesuaian tata ruang dan kelayakan bangunan, bukan pada jumlah dukungan warga. Sementara itu, Perwakilan PC Fatayat NU Bantul, Elvi Prita, menekankan pentingnya dialog dan solidaritas lintas kelompok untuk mencegah meluasnya konflik intoleransi.

Kriminalisasi Pembela Lingkungan Lewat Pelabelan Ilegal

Diskusi "Mempertahankan Ruang Hidup" menyoroti ancaman yang dihadapi warga saat memperjuangkan hak atas lingkungan. Staf Advokasi Kampanye WALHI Yogyakarta, Egit Andre Kelana, menjelaskan bahwa kriminalisasi tidak selalu dimulai dari proses hukum, melainkan dari pelabelan.

"Kriminalisasi itu atau pembentukan subjek kriminal itu dimulai ketika kelompok masyarakat dijadikan sebagai atau dikategorikan sebagai kelompok ilegal, sebagai kelompok liar," kata Egit.

Direktur Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), Lasma Natalia Panjaitan, menambahkan fenomena Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP) sebagai gugatan strategis untuk membungkam suara kritis. Festival Udin 2026 yang diinisiasi AJI Yogyakarta ini pun diharapkan menjadi ruang refleksi bahwa kebebasan pers, hak atas informasi, dan hak atas lingkungan yang sehat merupakan bagian tak terpisahkan dari kehidupan demokratis.

Reporter: Hendra Mukhtar
Sumber: voi.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top