Komisi II DPRD Sumsel Minta 6 Perusahaan Tak Perpanjang HGU, Catat Pelanggaran BPJS Hingga Lahan Terlantar

Penulis: Rizky Firmansyah  •  Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:20:31 WIB
Rapat dengar pendapat Komisi II DPRD Sumsel bersama Kanwil ATR/BPN Sumsel membahas tindak lanjut rekomendasi terkait enam perusahaan perkebunan yang terancam tidak diperpanjang HGU.

PALEMBANG — Enam perusahaan perkebunan di Sumatera Selatan terancam tidak mendapat perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) setelah Komisi II DPRD Sumsel menemukan sejumlah pelanggaran di lapangan. Temuan itu meliputi penolakan warga, dugaan penggelapan dana BPJS Ketenagakerjaan, hingga lahan yang dibiarkan terlantar.

Ketua Pansus Perkebunan DPRD Sumsel, Aswan Mufthi, mengatakan pihaknya kembali memanggil Kakanwil ATR/BPN Sumsel dan enam Kakantah dari Kabupaten Lahat, Ogan Ilir, Ogan Komering Ilir, Empat Lawang, Banyuasin, dan OKU Timur. Pemanggilan ini untuk menanyakan progres tindak lanjut rekomendasi yang telah disepakati sebelumnya.

Dua Sisi Verifikasi Lapangan untuk PT Melania

"Kita mau menanyakan tindak lanjut dari rekomendasi Pansus DPRD Sumatera Selatan, rekomendasi Komisi II DPR RI, dan rekomendasi Dirjen Sengketa Kementerian ATR/BPN," kata Aswan kepada wartawan.

Untuk PT Melania di Banyuasin, Aswan menegaskan kunjungan lapangan tim ATR/BPN harus dilakukan dari dua sisi, yakni dari sisi perusahaan dan sisi masyarakat. "Jangan dari sisi perusahaan saja, nanti tidak berimbang hasilnya," ujarnya.

Alasan Enam Perusahaan Tak Layak Perpanjang HGU

Menurut Aswan, PT Melania menjadi contoh perusahaan yang dinilai tidak layak mendapat perpanjangan HGU. Selain adanya penolakan dari masyarakat, perusahaan ini juga diduga menggelapkan dana BPJS Ketenagakerjaan dan belum membayar gaji karyawan.

"Ini kan kalau perusahaannya tidak baik kenapa harus diberi HGU, harus diberi izin. Kan masih banyak perusahaan yang lain yang lebih baik," tegasnya. Ia juga menyebut PT Gembala di Ogan Ilir yang menghadapi tuntutan ganti rugi warga yang belum dibayar, serta oknum yang menimbun jalan yang dibangun Pemda.

Di OKU Timur, PT LPI disebut memiliki tumpang tindih sertifikat di atas lahan HGU. "Saya kira ini kan tidak boleh terjadi lagi. Kalau zaman dulu okelah, kita tidak perlu menyalahkan siapa, yang penting ke depan harus lebih baik lagi," tambah Aswan.

Surat ke Kementerian dan Pengawasan HGU

Aswan menjelaskan, kewenangan perpanjangan HGU berada di Kementerian ATR/BPN. Untuk itu, pihaknya meminta Kanwil dan Kakantah segera membuat surat rekomendasi ke kementerian agar enam perusahaan tersebut tidak diperpanjang.

"Tadi kami sudah menyampaikan ke Pak Kanwil melalui Pak Kantah-nya masing-masing agar membuat surat ke Kementerian bahwa ini jangan diperpanjang dengan alasan-alasan yang sesuai dengan yuridis yang berlaku," jelasnya.

Ia juga meminta BPN melakukan pengawasan ketat terhadap HGU yang sudah diterbitkan. "Jangan dibiarkan dua tahun tidak digarap menjadi tanah terlantar, harus dicabut," tegasnya.

Selain empat perusahaan tersebut, Komisi II juga menyoroti PT Hindoli di Musi Banyuasin yang ditemukan praktik illegal drilling dalam kawasan HGU, serta PT Sampoerna di OKI yang belum memenuhi kewajiban plasma 20 persen sesuai undang-undang.

Sementara itu, Kakanwil ATR/BPN Sumsel, Ir Rahmat, mengatakan pihaknya akan melakukan verifikasi lapangan terkait data-data existing terbaru. "Ada permintaan dari Komisi II untuk melihat perkembangan yang sekarang terjadi di HGU-HGU yang menjadi atensi rekomendasi Komisi II," pungkasnya.

Reporter: Rizky Firmansyah
Sumber: halopos.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top