Denda Rp 14,4 Triliun untuk Uber, Regulator Belanda: Algoritma Tak Boleh Putuskan Nasib Driver

Penulis: Rizky Firmansyah  •  Senin, 24 Agustus 2026 | 07:35:01 WIB
Regulator Belanda menjatuhkan denda Rp 14,4 triliun kepada Uber atas penggunaan algoritma dalam penonaktifan akun pengemudi tanpa pengawasan manusia.

SUMATERA SELATAN — Keputusan ini merupakan denda terbesar kedua yang pernah dijatuhkan berdasarkan Regulasi Perlindungan Data Umum Eropa (GDPR). Regulator menemukan Uber menggunakan sistem otomatis untuk menonaktifkan akun pengemudi tanpa memberikan peringatan yang memadai atau melibatkan pengawasan manusia dalam proses tersebut.

Wakil Ketua AP, Monique Verdier, menegaskan bahwa perusahaan teknologi tidak bisa membiarkan komputer mengambil keputusan sepihak yang berdampak besar pada mata pencaharian seseorang. "A computer should not make decisions on its own that have such major consequences," ujarnya dalam pernyataan resmi, Kamis (21/8).

Kronologi dan Pemicu Penyelidikan

Penyelidikan ini berawal dari laporan Brahim Ben Ali, mantan pengemudi Uber asal Prancis. Akunnya dinonaktifkan pada 2019, dan ia kemudian mengumpulkan kesaksian dari 170 pengemudi Uber lain yang mengalami nasib serupa. Keluhan tersebut diajukan ke Belanda karena kantor pusat regional Uber untuk Eropa berada di Amsterdam.

Ben Ali dibantu oleh PersonalData.io, organisasi nirlaba Swiss yang fokus pada hak digital. Organisasi ini membantu para pengemudi mengumpulkan data terkait bagaimana keputusan penonaktifan dibuat oleh sistem Uber. Pendirinya, Paul-Olivier Dehaye, mengungkapkan ironi yang terjadi: seorang pengemudi bisa menyelesaikan seribu perjalanan dengan penilaian memuaskan, tapi satu laporan masalah serius saja bisa berakibat fatal.

Bantahan Uber dan Rencana Banding

Uber menolak keputusan ini dan menyebut denda yang dijatuhkan tidak proporsional. Juru bicara perusahaan menyatakan sebagian besar penonaktifan akun bersifat sementara dan berlangsung singkat. Perusahaan juga mengklaim tidak ada penonaktifan permanen yang dilakukan tanpa peninjauan manusia, dan pengemudi memiliki saluran untuk mengajukan banding.

"Kami sangat tidak setuju dengan keputusan dan denda yang tidak proporsional ini," kata juru bicara Uber kepada Reuters. Perusahaan memastikan akan mengajukan banding atas putusan tersebut. Klaim Uber ini dibantah regulator Belanda yang menyatakan sejumlah pengemudi justru dinonaktifkan secara permanen tanpa peninjauan manusia.

Denda Ketiga dan Rencana Gugatan Class Action

Ini bukan pertama kalinya Uber berhadapan dengan regulator Belanda. Dehaye mencatat ini adalah denda ketiga yang dijatuhkan AP kepada Uber. Sebelumnya, Uber pernah didenda €290 juta terkait penanganan data pribadi pengemudi, dan €10 juta untuk masalah terkait lainnya.

Menariknya, seluruh denda tersebut berasal dari kelompok pengemudi yang sama yang mengajukan komplain. Dehaye kini bersiap melangkah lebih jauh dengan mendirikan StartClaims, perusahaan baru yang akan mendukung litigasi dan aksi regulasi lanjutan. Target awal tetap Uber, dengan rencana ekspansi ke kasus ekonomi gig lain dan area terkait seperti adtech.

Perdebatan: Siapa yang Bertanggung Jawab atas Keputusan Algoritma?

Kasus ini memicu perdebatan menarik di kalangan pengamat teknologi. John Gruber dari Daring Fireball berpendapat denda ini berpotensi membuat Uber kesulitan memantau pengemudi yang melakukan penipuan terhadap pelanggan. Ia mengkritik pernyataan Verdier dengan analogi: mengatakan komputer yang mengambil keputusan sama seperti mengatakan jam absensi yang memecat karyawan yang sering terlambat. Kebijakan tetap dibuat manusia, perangkat hanya mengukur kepatuhan.

Dehaye menolak argumen tersebut. Menurutnya, Uber tetap bebas menggunakan manusia untuk menghukum pengemudi yang bermasalah. Namun, konsekuensinya Uber harus mau bertanggung jawab penuh atas keputusan tersebut—termasuk berstatus sebagai pemberi kerja, bukan sekadar platform pasar. "Uber bebas menggunakan manusia untuk menghukum pengemudi yang menipu, tapi kemudian harus bertanggung jawab atas pengambilan keputusan ini," tegasnya.

Bagi pengemudi ride-hailing di Indonesia, kasus ini menjadi pelajaran penting tentang transparansi algoritma. Keputusan otomatis yang mempengaruhi penghasilan dan status kerja seseorang membutuhkan pengawasan manusia dan mekanisme banding yang jelas. Regulator di negara lain, termasuk Indonesia, kemungkinan akan memperhatikan perkembangan kasus ini sebagai preseden hukum untuk ekonomi gig.

Reporter: Rizky Firmansyah
Sumber: techcrunch.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top