PALEMBANG — Wali Kota Palembang Ratu Dewa menegaskan kebijakan tersebut melalui Surat Edaran 33/2026 tentang Penyesuaian Jadwal Kegiatan Belajar Mengajar sebagai Dampak Buruk Kabut Asap bagi Satuan Pendidikan di Kota Palembang. Keputusan ini menempatkan perlindungan kesehatan anak sebagai pertimbangan utama di tengah kondisi udara yang berisiko bagi kelompok rentan.
Meski pembelajaran dipindahkan ke rumah, sekolah tidak diperkenankan menghentikan proses pendidikan. Kepala TK, SD, dan SMP sederajat diminta memastikan pembelajaran tetap berlangsung sesuai kurikulum, capaian pembelajaran, serta kalender pendidikan yang berlaku.
Pemkot Palembang menekankan agar proses PJJ tidak sekadar menjadi pemindahan tugas dari sekolah ke rumah. Pembelajaran harus tetap aktif, bermakna, terarah, dan memanfaatkan platform digital yang tersedia.
Guru diminta mempertimbangkan kondisi peserta didik selama pembelajaran dari rumah. Beban tugas juga harus dikendalikan agar anak tidak justru mengalami tekanan tambahan akibat perubahan pola belajar.
Perubahan sistem pembelajaran tidak serta-merta menghentikan perhatian pemerintah terhadap Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Satuan pendidikan diminta tetap mengupayakan pelaksanaan MBG sesuai ketentuan dan mekanisme penyelenggaraan yang berlaku.
Karena peserta didik menjalani pembelajaran dari rumah, mekanisme penyaluran makanan harus disesuaikan dengan kondisi lapangan. Sekolah diminta berkoordinasi dengan mitra penyedia, pihak terkait, serta orang tua atau wali peserta didik.
Jika MBG tetap disalurkan melalui sekolah, waktu pengambilan atau penyaluran makanan harus diatur secara terjadwal dan tertib. Kerumunan serta aktivitas orang tua atau wali di ruang terbuka juga diminta diminimalkan.
Di tingkat keluarga, orang tua dan wali peserta didik mendapat peran penting selama kebijakan PJJ diterapkan. Orang tua diminta mendampingi anak mengikuti pembelajaran sesuai jadwal sekaligus membatasi aktivitas anak di luar rumah selama kondisi kabut asap masih menjadi perhatian.
Kondisi kesehatan anak perlu dipantau secara berkala. Jika muncul keluhan kesehatan atau kendala dalam mengikuti pembelajaran maupun menerima MBG, orang tua diminta segera berkoordinasi dengan pihak sekolah.
Sekolah berkewajiban memastikan peserta didik tetap mendapatkan materi pembelajaran, aktivitas belajar, pendampingan, serta umpan balik dari guru. Pelaksanaan PJJ selanjutnya akan dilaporkan secara berkala kepada Kepala Dinas Pendidikan Kota Palembang melalui bidang terkait.
Kebijakan PJJ ini merupakan bagian dari langkah mitigasi Pemkot Palembang menghadapi kondisi kabut asap yang berdampak terhadap aktivitas masyarakat, khususnya kelompok anak-anak. Pemkot akan melakukan evaluasi lebih lanjut dengan mempertimbangkan perkembangan kondisi udara di wilayah Kota Palembang.
Penyesuaian tersebut didasarkan antara lain pada Surat Keputusan Wali Kota Palembang Nomor 202/KPTS/BPBD/2026 tentang Status Keadaan Siaga Darurat Bencana Asap Akibat Kebakaran Hutan, Kebun dan Lahan di Kota Palembang Tahun 2026.
Selain itu, kebijakan mengacu pada Surat Edaran Dinas Pendidikan Kota Palembang Nomor 420/2318/DISDIK-I/2026 tentang Kewaspadaan dan Langkah Antisipasi Dampak Kabut Asap bagi Satuan Pendidikan di Kota Palembang, serta hasil rapat koordinasi Pemkot Palembang bersama Komisi IV DPRD Kota Palembang pada 7 September 2026.