PALEMBANG — PST juga menyoroti dugaan penyimpangan belanja sewa kendaraan dinas Bagian Umum Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang TA 2025. Nilai sewa yang menjadi perhatian disebut mencapai Rp323.500.000 per tahun untuk dua unit kendaraan.
Ketua Umum PST Dian HS bersama Sekjen PST Sukirman menyatakan, pihaknya menjalankan fungsi kontrol sosial. Mereka mendorong transparansi serta akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan di Sumatera Selatan.
Dua Kendaraan Dinas untuk Pejabat yang Sudah Punya Mobil
Berdasarkan bahan telaah PST, terdapat enam unit kendaraan operasional yang disewa dan didistribusikan berdasarkan Berita Acara Serah Terima (BAST). Dua di antaranya disebut digunakan oleh Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa serta Kepala Bagian Perencanaan dan Keuangan.
PST mempertanyakan urgensi penyewaan tersebut. Kedua pejabat itu disebut telah memiliki kendaraan dinas.
Dua kendaraan sewaan itu juga jarang digunakan. Lebih banyak dipakai untuk kegiatan tertentu di lapangan maupun pelayanan tamu atau kunjungan dinas.
Indikasi Selisih Pembayaran Rp364.400.208
Dalam bahan telaah PST, standar biaya sewa kendaraan jenis minibus untuk Eselon III ke bawah disebut sebesar Rp5.850.000 per bulan. Terdapat indikasi selisih pembayaran mencapai Rp364.400.208.
Selain dua kendaraan tersebut, empat kendaraan lainnya disebut digunakan untuk operasional Bagian Umum, pelayanan tamu Pemkot Palembang, dan operasional Kepala Bagian Hukum.
PST menilai kondisi ini perlu diuji. Tujuannya memastikan penyewaan berdasarkan kebutuhan riil, analisis kebutuhan, asas efisiensi dan efektivitas, serta kewajaran penggunaan APBD.
Pemeriksaan Menyeluruh dari Dokumen hingga Penerima Manfaat
Untuk anggaran perjalanan dinas DPRD Sumsel, PST meminta verifikasi berbagai dokumen. Mulai dari surat tugas, surat perjalanan dinas, tiket, boarding pass, bukti penginapan, laporan perjalanan, hingga daftar hadir kegiatan atau bimtek.
“Pemeriksaan juga perlu dilakukan terhadap penerima manfaat untuk memastikan setiap pembayaran benar-benar diterima pihak yang berhak dan sesuai dengan perjalanan maupun kegiatan yang dilaksanakan,” tegas PST.
Jika ditemukan perjalanan fiktif, kelebihan pembayaran, atau pertanggungjawaban tidak sesuai fakta, PST meminta dilakukan penghitungan potensi kerugian keuangan daerah.
Kejati Diminta Dalami Mark-Up dan Konflik Kepentingan
Khusus persoalan sewa kendaraan, PST meminta pemeriksaan terhadap PPK, PPTK, Pengguna Anggaran, pejabat terkait, pemegang kendaraan, dan pihak penyedia. Pengujian kewajaran harga masing-masing kendaraan juga diminta berdasarkan standar biaya, spesifikasi, kontrak, dan harga pasar.
Kejati Sumsel diminta mendalami kemungkinan mark-up, konflik kepentingan, persekongkolan, maupun pengaturan penyedia. Langkah ini ditempuh apabila nantinya ditemukan bukti yang mendukung.
“Apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup, kami meminta pihak-pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas PST.
PST berharap aparat penegak hukum menindaklanjuti setiap temuan yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara atau daerah. Mereka juga meminta informasi perkembangan penanganan laporan disampaikan kepada publik.