PALEMBANG — Kantor Hukum MJ & ASSOCIATE angkat bicara soal gelombang pengunduran diri massal di PT Sriwijaya Mandiri Sumatera Selatan (PT Srimas), BUMD Provinsi Sumsel. Kuasa hukum puluhan mantan karyawan menyebut sekitar 70 persen pekerja memilih berhenti serentak.
Micco Jerianto, S.H., M.H., selaku Kuasa Hukum, menilai angka itu menandakan persoalan serius di dalam manajemen perusahaan. Dampaknya, kontrol keuangan dan operasional perusahaan disebut melemah dan tidak terkendali.
Upah Wajib Didahulukan, Alasan "Tidak Ada Uang" Dinilai Tak Berlaku
Dalam keterangan tertulisnya, Micco menegaskan upah adalah hak istimewa pekerja yang wajib didahulukan pembayarannya. Ia merujuk Pasal 155 ayat (3) UU No. 13 Tahun 2003 jo UU No. 6 Tahun 2023 tentang Ketenagakerjaan serta Pasal 1 angka 30 UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan.
Kewajiban itu berlaku bahkan dalam keadaan pailit sekalipun. "Dengan demikian, alasan 'tidak ada uang' sama sekali bukan pembenar untuk menahan gaji pekerja," tegas Micco.
Dugaan Penggelapan Upah hingga Diskriminasi Karyawan Aktif
Kantor hukum tersebut mengaku menerima informasi dan dugaan kuat adanya sikap manajemen yang sengaja tidak membayar upah karyawan yang sudah berhenti. Jika benar, persoalan itu disebut bukan lagi sebatas wanprestasi perdata.
Perbuatan tersebut dinilai memenuhi unsur Tindak Pidana Penggelapan Upah sebagaimana Pasal 486 KUHP dan Pasal 185 UU Ketenagakerjaan, dengan ancaman pidana penjara.
Dugaan lain yang disorot adalah perlakuan diskriminatif di antara karyawan yang masih bekerja, berupa sebagian digaji dan sebagian tidak. Micco menyebut hal itu sebagai pelanggaran serius dan bentuk kejahatan ketenagakerjaan.
Tawaran Bayar Hak Karyawan dalam 1 Tahun Disebut Cacat Hukum
Terkait tawaran perjanjian untuk membayar hak karyawan dalam jangka waktu satu tahun, kantor hukum MJ & ASSOCIATE menyatakan perjanjian tersebut cacat hukum. Menunda pembayaran upah dinilai sama dengan melanggar undang-undang.
Penundaan itu, lanjut Micco, menimbulkan kerugian bagi pekerja sehingga harus ada denda keterlambatan sesuai Pasal 95 UU Ketenagakerjaan. Upah yang terlambat dibayar wajib dikenakan denda minimal 5 persen dari upah.
Pengaduan ke Gubernur Sumsel dan Disnaker Belum Ditanggapi
Kuasa hukum menyebut pengaduan klien mereka kepada Gubernur Sumsel hingga kini tidak mendapat tanggapan. Pengaduan kepada PPNS Disnaker Provinsi juga disebut terkesan berdiam diri.
Ironisnya, karyawan yang menuntut hak normatifnya justru dituduh sebagai "berkomplot" dan "barisan sakit hati".
PT Srimas dinilai seharusnya menjadi contoh karena merupakan BUMD yang menggunakan uang rakyat. Jika benar ada niat untuk tidak membayar gaji, Micco menyebutnya sebagai perbuatan yang sangat "dzalim".
Desakan ke Kejati Sumsel: BUMD Tidak Boleh Kebal Hukum
Kantor hukum tersebut mendesak Aparat Penegak Hukum, khususnya Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, segera turun tangan dan memeriksa PT Srimas. Publik disebut berhak mengetahui apa yang sebenarnya terjadi di BUMD itu.
"Kami tidak sedang mencari keributan. Kami hanya menuntut hukum ditegakkan. BUMD tidak boleh kebal hukum," tutup Micco Jerianto, S.H., M.H.