SUMATERA SELATAN — Fitch Ratings menurunkan peringkat surat utang senior tanpa jaminan PT Pos Indonesia (Persero) senilai Rp 400 miliar menjadi D(idn) atau default, dari sebelumnya C(idn). Penurunan terjadi setelah perusahaan pelat merah itu gagal melunasi kupon yang jatuh tempo 28 September 2026 hingga masa tenggang 14 hari kerja berakhir.
Lembaga pemeringkat internasional tersebut mengategorikan kegagalan membayar bunga atau pokok utang saat jatuh tempo, termasuk setelah melewati masa tenggang, sebagai gagal bayar. Kondisi itu tercermin dalam peringkat Restricted Default (RD) atau Default (D).
Penurunan terbaru ini bukan yang pertama. Pada 18 September 2026, Fitch lebih dulu memangkas Peringkat Nasional Jangka Panjang Pos Indonesia menjadi RD(idn) dari sebelumnya C(idn).
Saat bersamaan, peringkat sukuk tahap kedua perseroan juga diturunkan menjadi D(idn) dari C(idn). Penyebabnya sama: Pos Indonesia tidak menyelesaikan pembayaran cicilan imbalan ijarah sukuk tersebut.
Fitch mencatat perusahaan belum melunasi cicilan imbalan ijarah yang jatuh tempo pada 8 Oktober 2026 atas sukuk tahap pertama senilai Rp 1 triliun. Hingga pengumuman itu terbit, Pos Indonesia masih berada dalam masa tenggang kontraktual 14 hari kerja untuk menyelesaikan kewajiban tersebut.
Sukuk tahap pertama senilai Rp 1 triliun terdiri atas tiga seri dengan jatuh tempo berbeda. Seri A jatuh tempo pada Januari 2028, Seri B pada Januari 2030, dan Seri C pada Januari 2032.
Artinya, kewajiban yang macet bukan pokok utang yang jatuh tempo, melainkan cicilan imbalan ijarah yang seharusnya dibayarkan lebih dulu. Kegagalan pada komponen inilah yang memicu status gagal bayar menurut Fitch.
Dalam pengumumannya, Fitch menyatakan secara eksplisit soal tunggakan sukuk itu. "POST juga tidak melakukan pembayaran cicilan imbalan ijarah yang jatuh tempo pada 8 Oktober 2026 atas sukuk tahap pertama senilai Rp 1 triliun," tulis lembaga tersebut.
Status default ini menegaskan tekanan likuiditas yang dialami Pos Indonesia. Perusahaan pelat merah yang selama ini dikenal lewat layanan pos dan jasa logistik itu harus menanggung kewajiban obligasi dan sukuk yang jatuh tempo dalam waktu berdekatan.
Gagal bayar kupon obligasi Rp 400 miliar dan tertundanya cicilan imbalan ijarah sukuk Rp 1 triliun menunjukkan kas perseroan tidak cukup menutup kewajiban tersebut tepat waktu. Fitch tidak merinci besaran kupon yang seharusnya dibayar.
Bagi pemegang surat utang, peringkat D(idn) menandakan risiko kredit yang sudah terealisasi, bukan lagi potensi. Peringkat ini juga menjadi sinyal bagi kreditur dan mitra bisnis soal kemampuan bayar perseroan dalam jangka pendek.
Fokus berikutnya adalah apakah Pos Indonesia mampu memanfaatkan sisa masa tenggang 14 hari kerja untuk melunasi cicilan imbalan ijarah sukuk tahap pertama. Jika kewajiban itu diselesaikan, Fitch biasanya menaikkan kembali peringkat dari RD ke level yang mencerminkan kondisi kredit terkini.
Sebaliknya, bila tunggakan berlanjut, peringkat default bisa bertahan lebih lama dan mempersulit perseroan mengakses pendanaan baru. Biaya utang baru pun berpotensi lebih mahal karena investor menuntut premi risiko lebih tinggi.
Penurunan peringkat ini menempatkan Pos Indonesia di posisi yang tidak nyaman di tengah tuntutan transformasi layanan pos dan logistik. Perusahaan perlu segera memberi kepastian soal pembayaran kewajiban agar kepercayaan pemegang obligasi dan sukuk tidak makin tergerus.