Pencarian

Polsek SU II Palembang Bekuk Begal Motor Saat Asyik Main Judi Online, 2 Rekan Masih Buron

Jumat, 15 Mei 2026 • 17:19:38 WIB
Polsek SU II Palembang Bekuk Begal Motor Saat Asyik Main Judi Online, 2 Rekan Masih Buron
Polsek SU II Palembang menangkap pelaku begal motor saat bermain judi online.

PALEMBANG — Unit Reskrim Polsek Seberang Ulu (SU) II Palembang meringkus Muhammad Daniel (29), pelaku pencurian dengan kekerasan atau begal, saat sedang asyik bermain judi online. Peristiwa penangkapan terjadi pada Rabu (13/5/2026) malam di wilayah hukum setempat.

Kapolsek SU II Palembang Kompol Dedi Rahmad Hidayat menjelaskan, penangkapan berawal saat anggota kepolisian tengah melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD). Mereka melihat seorang pria duduk sendirian sambil memainkan ponselnya.

"Berdasarkan laporan masyarakat, anggota kita yang sedang melaksanakan KRYD ada seorang pria sedang duduk, sambil bermain judi online," ujar Kompol Dedi saat dikonfirmasi, Jumat (15/5/2026).

Kronologi Aksi Begal yang Berujung Pembacokan

Aksi kriminal ini terjadi pada Jumat (3/4/2026) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB di Jalan KH Azhari, Lorong Tembusan, Kelurahan 14 Ulu, Kecamatan SU II Palembang. Korban, Rendy Yudha Marentino (20), saat itu baru mengantarkan pulang pacarnya ke lokasi kejadian.

Ketika hendak kembali, korban dihadang oleh tiga orang tak dikenal yang langsung menyetop sepeda motornya. Tanpa banyak bicara, salah satu pelaku mengacungkan pisau dan membacok pundak kiri korban hingga ia terjatuh dari motor. Rekan pelaku lainnya langsung mengambil kendaraan korban dan kabur.

Akibat kejadian ini, korban kehilangan satu unit sepeda motor Honda bernomor polisi BG 4927 TV warna hitam. Laporan polisi pun segera diterima oleh Polsek SU II Palembang.

Dari Layar Judi ke Sel Tahanan

Saat anggota polisi menghampiri dan meminta keterangan, MD justru mencoba melarikan diri. Namun, petugas yang sigap berhasil mengejar dan mengamankannya tanpa perlawanan berarti. Pelaku langsung digelandang ke Mapolsek SU II Palembang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil interogasi, MD mengakui perbuatannya dan menyebut dua rekannya yang kini masih dalam pengejaran atau DPO. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit motor korban, satu buah baju kemeja berwarna putih, dan satu baju kemeja berwarna hitam.

"Atas ulahnya, pelaku dikenakan pasal 479 tentang Curas dengan ancaman hukuman maksimal 5 hingga 7 tahun penjara," tegas Kompol Dedi.

Hingga saat ini, pihak kepolisian Polsek SU II Palembang masih terus memburu dua pelaku lainnya yang masih buron. Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan segera melapor jika melihat gerak-gerik mencurigakan di lingkungan sekitar.

Bagikan
Sumber: sumselupdate.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks